spot_img
spot_img
BerandaBaliSekda Dewa Indra Apresiasi Wajib Pajak, Target Pendapatan Terlampaui

Sekda Dewa Indra Apresiasi Wajib Pajak, Target Pendapatan Terlampaui

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka selama program relaksasi pajak.

Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dewa Indra mengungkapkan terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, dan instansi terkait lainnya atas upaya pemungutan pajak yang berhasil mencapai pendapatan 188 miliar rupiah, jauh melebihi target 98 miliar rupiah.

Acara yang berlangsung di The Meru Hotel, Denpasar, Selasa, 15 Oktober 2024, ini menjadi momen penting, di mana Dewa Indra menekankan bahwa Bali merupakan daerah pertama yang menyelesaikan instrumen ini.

Baca Juga:  IFPI Bali Rayakan HUT ke-2 dengan Jalan Sehat, Sekda Bali Ingatkan Generasi Muda Jaga Pola Hidup Sehat

Hal ini memberikan kesempatan bagi setiap kabupaten/kota untuk menyesuaikan aturan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dewa Indra juga mendorong Bapenda dan BPKAD se-Bali untuk aktif di lapangan, menggali potensi pajak, dan menagih tunggakan pajak, terutama di daerah pelosok.

Ia menambahkan bahwa berbagai inisiatif dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk sistem jemput bola pembayaran pajak, layanan drive-thru, dan memperpanjang jam operasional Samsat.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Layanan, Teknisi Honda Ikuti Uji Kompetensi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, sinergi antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat penting. Sinergi ini meliputi pendanaan pemungutan pajak, opsen PKB, opsen BBNKB, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam PKS yang ditandatangani, telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Diharapkan perjanjian ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB, yang pada gilirannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.

Baca Juga:  Kurang Konsentrasi, Mobil Tabrak Pohon Akibatkan Lima Penumpang Tewas di Pangkep

Dengan penandatanganan PKS ini, langkah-langkah segera akan dilaksanakan, termasuk sinergi dengan UPTD Pelayanan Pajak, perencanaan program pemungutan pajak, serta penganggaran cost sharing dalam APBD 2025. Upaya bersama ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah di seluruh Bali. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments