UPDATEBALI.com, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung akan merekrut 5.372 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 mendatang.
Dari total TPS tersebut, 759 merupakan TPS reguler yang tersebar di 62 kelurahan/desa di 6 kecamatan di seluruh Kabupaten Badung, sementara 2 TPS lainnya akan ditempatkan di lokasi khusus, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan.
Pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Agung Rio Swandisara, Anggota KPU Badung sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada Rabu 11 September 2024.
“Seleksi ini terbuka untuk seluruh masyarakat Badung. Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS dalam Pilkada 2024. Proses seleksi tidak dilakukan melalui tes, tetapi berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya. Kemampuan teknologi juga penting, karena proses pemungutan dan rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan perangkat minimal Android versi 8,” jelas Agung.
Batas usia pelamar KPPS adalah antara 17 hingga 55 tahun, dengan syarat pelamar harus menyertakan surat keterangan sehat.
“Kami akan mempertimbangkan kondisi kesehatan, terutama bagi mereka yang memiliki komorbid, yang wajib melalui skrining kesehatan terlebih dahulu,” tambahnya.
KPU Badung memastikan bahwa calon petugas KPPS harus netral dan tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Kami akan memeriksa melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan bahwa calon petugas KPPS bebas dari kepentingan partai politik dan tetap memegang prinsip kemandirian,” tegas Agung.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP-el.
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
4. Memiliki integritas, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat.
8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lebih dari 5 tahun.
Pendaftaran KPPS ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024.(den/ub)