UPDATEBALI.com, BADUNG – Menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung pada 27-29 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam kontestasi politik Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan dalam siaran pers pada 26 Agustus 2024, mengingatkan kembali bahwa ASN, TNI, dan Polri harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Imbauan Netralitas ASN yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Badung pada 9 Mei 2024 ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, termasuk ikut serta dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan keterlibatan ASN dalam proses pendaftaran pasangan calon. Selain itu, Bawaslu juga menyoroti potensi pelanggaran terkait netralitas Kepala Desa dan jajarannya, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 81 dan 92 Tahun 2024.
Hery Indrawan menambahkan, langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Badung berlangsung adil dan bebas dari intervensi politik oleh aparatur pemerintah.
“Surat Imbauan telah disampaikan kepada Bupati Badung melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pemilu,” ujarnya.(den/ub)