Kuatkan Fondasi Kebudayaan, Disbud Buleleng Rumuskan PPKD

0
316
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kebudayaan menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sumber Foto : Kominfosanti Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kebudayaan menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk menyatukan persepsi dalam merumuskan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Rapat ini berlangsung di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan melibatkan berbagai instansi terkait serta para akademisi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/313/HK/2024.

Baca Juga:  Lomba Ngelawar Warnai Meriahnya Batuagung Festival Kedua

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa perumusan PPKD ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Undang-undang ini menegaskan pentingnya perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan objek kebudayaan,” ujar Wisandika.

Wisandika juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam proses perumusan PPKD. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat selaras dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:  Semangat Tak Lekang Usia, Nenek 83 Tahun Juara Pasanggiri Angklung Satu Hati 2026

“Dengan adanya PPKD, kita berharap seni dan budaya dapat berkontribusi signifikan dalam membentuk manusia yang berbudaya dan memajukan daerah,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek kebudayaan yang perlu menjadi fokus dalam PPKD, seperti tradisi lisan, manuskrip, olahraga tradisional, dan lainnya. Wisandika juga menyoroti peran penting Gedung Kirtya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya tertulis.

Baca Juga:  Babinsa Jumpai Bareng Warga Perbaiki Jalan Penghubung di Desa Gel-Gel Klungkung

Diharapkan dengan adanya PPKD, Kabupaten Buleleng akan memiliki arah yang jelas dalam upaya pengembangan dan pelestarian kebudayaan, serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan.(adv/ub)