spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Resmi Tetapkan Raperda RPJPD Semesta Berencana 2025-2045 Sebagai Perda

DPRD Bali Resmi Tetapkan Raperda RPJPD Semesta Berencana 2025-2045 Sebagai Perda

UPDATEBALI.comDENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, dengan agenda penyampaian laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Tahun 2025-2045, pada Rabu 14 Agustus 2024.

Laporan pembahasan Raperda tersebut dibacakan oleh Dewa Made Mahayadnya. Dalam penyampaiannya, Mahayadnya menjelaskan bahwa Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 beserta Lampiran Dokumennya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga:  DPRD Bali Lantik PAW I Nyoman Adnyana

Mahayadnya menekankan pentingnya penyusunan Raperda ini sebagai dasar dalam menentukan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah Bali hingga tahun 2045. Raperda ini juga menjadi landasan strategis untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan rencana nasional, khususnya dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

“DPRD Bali berpandangan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini telah dilakukan dengan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan partisipatif, serta berlandaskan pada kearifan lokal Bali,” ujar Mahayadnya.

Baca Juga:  DPRD Bali Bahas Raperda Disabilitas hingga Perlindungan Pantai dalam Rapat Paripurna ke-13

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJPD ini berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Mahayadnya menegaskan bahwa Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dapat ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali, dan diharapkan bisa menjadi pedoman utama dalam mewujudkan Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, sesuai dengan visi daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments