spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali Berlakukan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 untuk Mempermudah Wajib Pajak

Pemprov Bali Berlakukan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 untuk Mempermudah Wajib Pajak

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan pemberlakuan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan dan kemudahan bagi wajib pajak.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, di Kantor Bapenda pada Selasa, 14 Agustus 2024.

Santha menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

“Berdasarkan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, relaksasi pajak dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau keadaan force majeure, dan akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025,” katanya.

Baca Juga:  Astra Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Wisata Bersih dan Berkelanjutan di Samosir

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 ini mencakup pemutihan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Program ini berlaku dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Santha mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraan mereka melalui layanan samsat di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Baca Juga:  Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Badung Sosialisasikan Peraturan Baru kepada Wajib Pajak

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yaitu 25 persen. Tahun depan tidak akan ada pemutihan lagi,” tegasnya.

Data menunjukkan bahwa sekitar 30 persen kendaraan bermotor di Bali belum menunaikan kewajiban pajak. Dari lebih dari 3,2 juta kendaraan di Bali, lebih dari 2,7 juta kendaraan atau sekitar 70 persen sudah membayar pajak.

Untuk pelaksanaan kebijakan ini, terdapat dua poin utama:

  1. Pemutihan Sanksi Administratif: Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
  2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya: Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan proses balik nama atau mutasi antar samsat dalam Provinsi Bali dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024, dan mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat 23 September 2024.
Baca Juga:  Membanggakan, Desa Adat Darmajati Tukadmungga Raih Penghargaan Sensus Desa Adat

Pemerintah Provinsi Bali berharap kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka dan meningkatkan partisipasi pembayaran pajak di tahun-tahun mendatang. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments