spot_img
spot_img
BerandaBaliDua Ranperda Disahkan Jadi Perda, DPRD Jembrana Tetapkan Perubahan APBD 2024 dan...

Dua Ranperda Disahkan Jadi Perda, DPRD Jembrana Tetapkan Perubahan APBD 2024 dan RPJPD 2025-2045

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana yang berlangsung pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dan menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah.

Ranperda yang disahkan mencakup perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana untuk tahun 2025-2045. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menegaskan bahwa pembahasan kedua ranperda ini telah melalui proses yang intensif dan membutuhkan dedikasi tinggi dari semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Jembrana Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara di Jembrana,” ungkap Bupati Tamba dalam sambutannya.

Bupati Tamba juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat yang berkontribusi dalam proses pembahasan.

“Penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dengan landasan kerja sama dan tanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Puncak HUT Ke-76 ST. Yuwana Giri Banjar Tegal Kuta

Adanya Perda tentang RPJPD 2025-2045 diharapkan dapat menjadi panduan dalam merencanakan pembangunan jangka panjang yang sejalan dengan RPJPD Nasional dan Provinsi Bali. Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Adrimin, menjelaskan bahwa RPJPD ini disusun dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, dan politis, serta memadukan perencanaan bottom-up dan top-down. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jembrana untuk periode-periode mendatang.

Proses penyusunan Ranperda RPJPD telah melibatkan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan mendapat masukan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Pasar Adat Desa Pergung Kembali dibuka

“Dengan harmonisasi berbagai saran, Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Ranperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi Perda,” tandas Adrimin.

Pengesahan kedua perda ini menegaskan komitmen Jembrana untuk melakukan pembangunan daerah dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel. Di masa depan, implementasi Perda ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jembrana. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments