Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliPj Bupati Buleleng Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RPJPD...

Pj Bupati Buleleng Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045

UPDATEBALI.com, BULELENG – Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana sampaikan jawabannya saat rapat paripurna, pada Kamis 1 Agustus 2024.

Dalam penyampaiannya, Lihadnyana menyebut sependapat atas usulan dan saran yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045. Sebab hal ini untuk perbaikan instrument dalam upaya perbaikan perumusan, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD tersebut.

“Pada prinsipnya kami sependapat atas usulan dan saran yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut,” Ujar dia.

Lebih lanjut, Lihadnyana menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD sudah mengacu pada peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang mana secara jelas sudah diatur dalam pasal 7 ayat 2 bahwa setiap calon kepala daerah yang terpilih mempunyai kewajiban menjabarkan Haluan Pembangunan Bali dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Semesta berencana sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing.

Baca Juga:  Bupati Badung Salurkan Bantuan Hibah 11,9 Miliar ke Masyarakat Buleleng 

“Jadi RPJPD haruslah bersifat realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan data dan informasi yang akurat, valid, dan akuntabel,” Imbuhnya.

Selain itu juga RPJPD pada periode pertama mengarahkan kebijakan anggaran pada penguatan bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial masyarakat, serta penguatan pada pemenuhan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasaranan pelayanan dasar masyarakat. Serta membangun komitmen yang jelas dan bertanggungjawab, reward dan punishment, serta sinergitas yang harmonis dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan RPJPD tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Tegaskan Penggunaan Aset untuk Operasional Pemerintahan

Dalam rapat tersebut juga dirangkai dengan penyampaian Nota Pengantar dan penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2024, kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, berdasarakan pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Sehubungan dengan adanya perubahan tersebut maka proyeksi pendapatan pada APBD induk Tahun 2024 demikian juga pada sisi belanja daerah yang harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan prioritas dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024.

Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2,577 triliun lebih, meningkat sebesar Rp282,8 miliar lebih atau sekitar 12,32 persen dibanding APBD induk tahun 2024 sebagai dampak dari peningkatan pada sektor PAD, pendapatan transper, dan pendapatan lain-lain yang sah. Belanja daerah dirancang meningkat sebesar Rp2,639 triliun lebih meningkat sebesar Rp300,364 miliar lebih dibanding dengan APBD induk tahun 2024, dengan perbandingan proyeksi pendapat dan belanja daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 akan ditutupi dari pembiayaan daerah.

Baca Juga:  Sekda Tabanan Terima dan Lepas Kirab Api Porprov Bali ke XV Tahun 2022

Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Penyampaian tanggapan bupati atas ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dan penjelasan nota pengatar bupati atas Perubahan KUA-PPAS tahun 2024, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

Sekedar diketahui, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya serta dihadiri Pj Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.(dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments