Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliPengadilan Negeri Denpasar Vonis NKW dengan Hukuman Penjara dan Denda atas Kasus...

Pengadilan Negeri Denpasar Vonis NKW dengan Hukuman Penjara dan Denda atas Kasus Pajak

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan bahwa Ni Komang Widiastuti (NKW) bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang (UU KUP).

NKW dinyatakan bersalah karena sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp463.890.000,00.

Baca Juga:  DJP Ungkap Data Terbaru, Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Meningkat

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada NKW dan pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara, yaitu Rp927.780.000,00. Putusan ini dibacakan oleh hakim melalui amar putusan nomor 331/Pid.Sus/2024PNDps pada tanggal 16 Juli 2024.

Sebelumnya, NKW telah melakukan pembayaran sebesar Rp463.890.000 beberapa saat sebelum PPNS Kanwil DJP Bali melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Bali. Pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda sebagaimana dimaksud di atas.

Baca Juga:  Honda dan POSCO Kembangkan Baterai Listrik

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, NKW sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya dalam melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun NKW tidak memanfaatkannya. Pada tahap Penyidikan, NKW memiliki hak untuk melakukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Namun, NKW tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan, yaitu membayar pokok kerugian pada pendapatan negara dengan tambahan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:  Sektor Pariwisata Melonjak, Kanwil DJP Bali Raup Rp13,57 Triliun hingga Oktober 2024

Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, menegaskan bahwa dalam menangani perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Bali, selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Saya berharap proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurbaeti Munawaroh pada Senin, 29 Juli 2024.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments