spot_img
spot_img
BerandaBaliKomisi Informasi Bali dan Pemkot Denpasar Dorong Transparansi Melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Bali dan Pemkot Denpasar Dorong Transparansi Melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfos) Kota Denpasar mengadakan acara “Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik” pada Rabu, 24 Juli 2024.

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat BKPSDM Kota Denpasar dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya. Narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra, serta Sekretaris Dinas Kominfos, Gde Wirakusuma Wahyudi. Hadir pula Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana pada Perangkat Daerah, Perumda se-Kota Denpasar, serta perwakilan dari desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Pemerintah Permudah Aturan Perpajakan Kerja Sama Operasi, Ini Detailnya

Dengan tema “Penguatan Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar,” sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola informasi dan dokumentasi terkait keterbukaan informasi di kota ini.

Sekda Ida Bagus Alit Wiradana mengapresiasi kegiatan ini dan menyambut baik upaya Komisi Informasi Bali dalam meningkatkan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.

“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi, menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga. Kami telah melaksanakan berbagai langkah untuk mendukung akses informasi publik, termasuk menyediakan sarana prasarana dan memproses permintaan informasi secara cepat, tepat, dan akurat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Inovasi 'Raditya' Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional

Sekda Alit Wiradana juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi vertikal dalam mewujudkan keterbukaan informasi.

“Koordinasi dan kolaborasi dalam sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik harus berjalan dengan baik. Kolaborasi antara pemerintah, Komisi Informasi, dan Ombudsman adalah bentuk perwujudan spirit Kota Denpasar, yaitu ‘Vasudhaiva Kutumbakam’—semangat kebersamaan dan gotong royong untuk mencapai visi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju, Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Gelar Bhakti Penganyar Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha

Ketua Komisi Informasi Bali, I Made Agus Wirajaya, menyatakan bahwa keberadaan informasi publik adalah dasar untuk mencapai kemajuan.

“Keterbukaan informasi publik membuka peluang baru, baik bagi mahasiswa maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan. Keterbukaan ini sudah berjalan dengan baik sejak adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Kedepan, diharapkan kita dapat menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat, dan bermanfaat,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan akan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dan mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih terinformasi dan partisipatif. (adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments