UPDATEBALI.com, BADUNG – Setelah melalui tahapan pembahasan yang mendalam, dua dokumen penganggaran yaitu Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 akhirnya dapat ditetapkan.
Penetapan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara pada penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung dengan agenda Pengambilan Keputusan, Rabu 24 Juli 2024, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Puspem Badung.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, bersama para Pimpinan DPRD. Hadir dalam acara tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda I Wayan Adi Arnawa, serta pejabat di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih atas atensi pimpinan dan anggota Dewan yang telah menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan KUA-PPAS anggaran perubahan 2024. Ia juga mengapresiasi Dewan atas kesepakatan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar kepada Bank BPD Bali, sesuai dengan amanah Perda Badung No. 15 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank BPD Bali. Selain itu, ada juga penyertaan modal di Perumda Pasar Mangu Giri Sedana sebesar Rp 4,2 miliar untuk mendukung pembangunan gudang cadangan pangan guna menjaga stabilitas harga pangan dan menekan laju inflasi daerah.
“Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan 2024, kita bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut. Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dana pembangunan, serta tata kelola keuangan daerah,” jelas Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan muncul pemikiran kritis dan konstruktif mengenai proyeksi pendapatan daerah, terutama PAD. Seluruh masukan Dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian program kegiatan dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2024 agar lebih realistis, efektif, dan efisien. Selanjutnya, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun perubahan RKA SKPD dalam rangka penyusunan perubahan APBD TA 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjelaskan bahwa setelah disepakati dan ditetapkan, postur Perubahan KUA-PPAS TA 2024 menunjukkan pendapatan daerah yang awalnya dirancang sebesar Rp 9,5 triliun meningkat menjadi Rp 11,2 triliun lebih, sedangkan belanja daerah yang dirancang sebesar Rp 9,6 triliun meningkat menjadi Rp 12,2 triliun lebih.
“Hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2024. Kami tetap memberikan ruang untuk penyelarasan antara Bupati dan DPRD sebelum penetapan APBD Perubahan 2024,” terangnya.
Putu Parwata juga mengapresiasi komitmen eksekutif dalam menyepakati penambahan modal di BPD Bali sebesar Rp 100 miliar. Ini sebagai bagian dari komitmen Badung untuk melunasi penyertaan modal sebesar Rp 1,8 triliun hingga tahun 2031.
“Kedepannya, kami minta pemerintah membuat matrik penyertaan modal setiap tahunnya, sehingga final hingga batas penyetoran tahun 2031. Ini sebagai upaya pemerintah Badung bersama Dewan menggali sumber-sumber pendapatan lainnya,” imbuh Parwata.(den/ub)





