UPDATEBALI.com, BULELENG – Demi mewujudkan terpilihnya Kepala Daerah di Kabupaten Buleleng yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Berutz Resto & Bar pada Rabu, 24 Juli 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widiastini, serta Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng, Gede Sumartana.
Usai kegiatan, Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengajak Partai Politik (Parpol) mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan agar dokumen-dokumen tersebut lengkap dan benar, karena tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen, berbeda dengan syarat calon yang masih memiliki kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya.
“Jadi, kawan-kawan di Parpol sebelum melaksanakan pendaftaran harus berkonsultasi dulu dengan Helpdesk sehingga syarat administrasinya benar-benar lengkap dan bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian,” terangnya.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menambahkan bahwa sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2024 Pasal 13, visi, misi, dan program dari bakal pasangan calon Gubernur maupun Bupati/Walikota harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah atau daerah di mana pemilihan kepala daerah dilaksanakan untuk tahapan pencalonan.
“Nah, pada saat pendaftaran nanti, persyaratan pencalonan tersebut adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng dan nantinya Parpol harus berkoordinasi dengan Bappeda Buleleng,” jelasnya.
Sekretaris Bappeda Buleleng, Gede Sumartana, menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD 2025-2045. Indikator yang ditetapkan akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan serta memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang.
“Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan disosialisasikan kepada masyarakat,” harapnya.(adv/ub)