Polisi Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Karyawan JFC Candikuning, IDINK Masih dalam Pengejaran

0
426
Polisi Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Karyawan JFC Candikuning, IDINK Masih dalam Pengejaran
Polisi Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Karyawan JFC Candikuning, IDINK Masih dalam Pengejaran. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.comTABANAN – Kasus penganiayaan terhadap karyawan JFC di Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan, terus diusut tuntas oleh Unit Reskrim Polsek Baturiti.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa telah terjadi insiden tersebut dan satu orang pelaku berhasil diamankan sementara dua masih tahap pengejaran.

Dari hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian, Polsek Baturiti berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama WIM, yang beralamat di Pegayaman, Buleleng. Pelaku ini diamankan di Renon, Denpasar, tempatnya bekerja sebagai satpam di kantor BPK RI perwakilan Bali.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Rancang Penataan Taman Makam Pahlawan

“Pelaku utama yang melakukan penganiayaan, IDINK, masih dalam pengejaran intensif oleh tim kami,” ujar Kombes Jansen dalam keterangan resminya.

Kronologi kejadian dimulai pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 Wita, saat korban sedang berada di dapur JFC Candikuning. Pelaku WIM dan seorang temannya datang mencari rekan korban. Tanpa alasan jelas, salah satu teman WIM memegang kerah baju teman korban, sementara WIM langsung memukul korban di bagian pelipis kiri dan wajah hingga korban terjatuh.

Baca Juga:  Jessica Iskandar Hadir Penuhi Panggilan Tim Penyidik Polda Bali

Setelah kejadian itu, korban mencoba mendamaikan masalah dengan meminta maaf kepada pelaku, namun situasi memanas ketika korban diserang lagi dan mengalami luka serius pada bagian mata kiri.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Baturiti untuk proses lebih lanjut,” tambah Kombes Jansen.

Polsek Baturiti saat ini telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap IDINK dan mengajukan bantuan kepada Inavis Polda Bali untuk mengidentifikasi keberadaannya.

Baca Juga:  B-PART 2025 dan MTN Seni Budaya Dorong Terciptanya Ekosistem Seni Pertunjukan yang Tumbuh Berkelanjutan

“Kami mengimbau IDINK agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk proses hukum yang lebih lanjut,” tutup Kombes Jansen.(den/ub)