Rapat Paripurna DPRD Bali Soroti Sinkronisasi APBD Tahun 2023 dan RPJPD

0
1542
Rapat Paripurna DPRD Bali Soroti Sinkronisasi APBD Tahun 2023 dan RPJPD
Rapat Paripurna DPRD Bali Soroti Sinkronisasi APBD Tahun 2023 dan RPJPD. Sumber foto: Humas DPRD Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam penyampaian pandangan umum terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024.

Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama di Gedung Rapat DPRD Provinsi Bali pada Senin, 24 Juni 2024.

Tjokorda Gede Agung memberikan apresiasi tinggi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama 11 tahun berturut-turut, termasuk untuk tahun 2023.

Ia juga melaporkan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 6,77 triliun atau 93,45 persen dari anggaran sebesar Rp 7,24 triliun. Belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp 6,60 triliun atau 83,29 persen dari anggaran sebesar Rp 7,93 triliun.

Baca Juga:  Tiga Tentara Rusia Tewas Tertimpa Drone Ukraina yang Ditembak Jatuh

Pembiayaan daerah terdiri dari:
1. Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 408,96 miliar atau 37,88 persen dari anggaran sebesar Rp 1,07 triliun.
2. Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp 171,48 miliar.

Dari SiLPA tersebut, terdapat kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2023 berupa bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp 243,46 miliar dan utang belanja sebesar Rp 954,56 miliar, yang wajib dianggarkan pada Tahun 2024.

“Kami dari Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Bali mohon kepada Bapak Pj. Gubernur untuk mencermati kembali pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Tjokorda Gede Agung.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Bali Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025

Penyusunan Ranperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dinilai penting dan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD juga dilandasi oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga:  DPRD Bali Matangkan Raperda Hak Penyandang Disabilitas, Perkuat Arah Pembangunan Inklusif

Pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bali bertujuan untuk mewujudkan visi “Bali 3 Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali”. Dalam visi tersebut, disarankan penambahan frase “Bali Dwipa Jaya dengan Nangun Sat Kerti Loka Bali dan Menuju Bali Era Baru, Mewujudkan Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

“Dengan penyempurnaan penyusunan Ranperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat-rapat Pansus melalui hearing, konsultasi, serta harmonisasi,” jelasnya.(den/ub)