UPDATEBALI.com, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan menaruh perhatian serius terhadap peningkatan kasus hukum yang menjerat pengurus desa adat. Sebagai langkah preventif, Pemkab Tabanan melalui Inspektorat dan Dinas Kebudayaan menggelar sosialisasi anti korupsi bagi pengurus desa adat se-Kabupaten Tabanan. Acara ini berlangsung pada Senin, 3 Juni 2024, di Gedung Kesenian Ketut Maria.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Nengah Ardika, yang menjadi pemateri dalam sosialisasi ini, menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Ia menekankan bahwa pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sering kali menjadi sumber utama tindak pidana di desa adat.
“Kasus LPD mendominasi penanganan kami, baik yang sedang dalam proses maupun yang sudah diputus. Potensi penyalahgunaan dana LPD sangat besar karena dana yang dikelola bisa mencapai miliaran rupiah,” jelas Ardika.
Selain LPD, Ardika juga mencatat beberapa potensi tindak pidana lainnya yang kerap terjadi di desa adat, seperti pungutan liar, gratifikasi, pemerasan, serta pengenaan tarif tanah dan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menyoroti pengelolaan parkir dan pariwisata yang sering kali tidak memiliki izin resmi.
“Tabanan memiliki risiko pelanggaran hukum yang tinggi. Oleh karena itu, kami tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga memberikan pembinaan kepada desa adat. Pengetahuan hukum di kalangan pengurus desa adat masih belum merata,” tambahnya. (tia/ub)





