spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBupati Badung Tanggapi Kelalaian Kegiatan Cut and Fill di Pantai Pemutih

Bupati Badung Tanggapi Kelalaian Kegiatan Cut and Fill di Pantai Pemutih

UPDATEBALI.com, DENPASARBupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, memberikan tanggapan terkait perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Meskipun perizinan kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terjadi kelalaian yang mengakibatkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Menurut Bupati Nyoman Giri Prasta, dalam keterangan kepada media di sela-sela acara pembukaan turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, pada Kamis, 23 Mei 2024, perizinan dari OSS (Online Single Submission) telah diterbitkan dan peruntukannya juga diarahkan sebagai akomodasi pariwisata. Namun, pada pelaksanaan kegiatan, terjadi runtuhnya batu kapur sampai ke bibir pantai, yang mengganggu lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Bupati Jembrana dan Bupati Badung Kompak Hadiri Halal Bihalal Desa Air Kuning

Perizinan yang diterbitkan melalui OSS mencakup berbagai dokumen, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun demikian, terdapat ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dengan pelaksanaan lapangan, seperti kelalaian dalam melaksanakan surat pernyataan mandiri terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.

Sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Badung memberikan sanksi berupa Penghentian Sementara Kegiatan, berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung. Pelaku usaha diminta untuk menghentikan proyek dan membersihkan material yang jatuh ke pantai dalam waktu satu bulan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat. Jika tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tinjau PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Bupati Suwirta Pastikan Semua Siswa Dapat Sekolah

Bupati Giri Prasta juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan usaha di wilayah tersebut, serta mendorong agar penataan lahan dilakukan dengan baik agar tidak berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dalam telaahan yang dilakukan oleh Tim Pemerintah Kabupaten Badung, terungkap bahwa kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kegiatan cut and fill berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, khususnya karena dampak runtuhnya batu kapur yang mencapai bibir pantai. Oleh karena itu, tindakan tegas dilakukan sebagai langkah penegakan aturan dan perlindungan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat sekitar. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments