spot_img
spot_img
BerandaKesraKowani: Pelecehan Seksual Coreng Dunia Pendidikan

Kowani: Pelecehan Seksual Coreng Dunia Pendidikan

UPDATEBALI.com, Jakarta – Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan pelecehan seksual yang terjadi tidak hanya pada jenjang pendidikan tinggi tapi juga dasar dan menengah telah mencoreng dan memalukan dunia pendidikan.

“Ini sangat mencoreng dan memalukan dunia pendidikan. Ini sering terjadi mulai dari tingkat dasar hingga jenjang pendidikan tinggi. Akan tetapi banyak yang tidak mau mengungkapkan dengan berbagai alasan,� ujar Giwo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/11).

Baca Juga:  Saluran RT Berbahasa Jerman Dihapus, Rusia Ancam Blokir YouTube

Pihaknya mengapresiasi seorang mahasiswi Universitas Riau yang berani berbicara terkait kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Seorang mahasiswi berinisial LBH melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen pembimbingnya yang juga menjabat sebagai dekan di kampus itu.

Selama ini, lanjut Giwo, perempuan yang menjadi korban tidak mau menyampaikan ke publik. Untuk itu perempuan harus berani ke luar dari lingkaran setan tersebut.

Baca Juga:  Naik Pesawat di Bandara Lombok Bisa Pakai Antigen

“Jika terus diam, sampai kapan pelecehan seksual pada perempuan ini terus terjadi,� terang dia.

Pelecehan seksual pada perempuan di perguruan tinggi terjadi, karena berada pada posisi yang lemah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya.

Pendidikan, lanjut Giwo, seharusnya menjadi tempat interaksi belajar-mengajar bukan tempat untuk mengeksploitasi mahasiswa dengan dimanfaatkan untuk keperluan pelanggaran seksual.

Baca Juga:  Kegiatan "D'Youth Fest 2021" Gelar Lomba Kostum Karnaval

“Ini perbuatan yang memalukan dunia pendidikan. Kok ada pelanggaran dari norma. Apalagi terjadi di dunia pendidikan,� cetus dia.

Dia berharap pihak kampus segera melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Bahkan perlu adanya tim dari pihak luar yang independen agar proses tersebut dilakukan secara transparan.

“Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi administratif dan juga punitif pada pelaku,” katanya. (ub/ant).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments