UPDATEBALI.com, BULELENG – I Nengah Ngurah (53), nampak tertunduk menerima kenyataan pahit setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal logging usai nekat menebang kayu sonokeling di Hutan Lindung yang ada di Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menerangkan awalnya tersangka mendengar jika harga kayu sonokeling di pasaran harganya mahal. Tergiur dengan itu, tersangka nekat melakukan penebangan di hutan lindung pada akhir April lalu. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh seorang anggota dari Polsek Seririt.
Kemudian tepat pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Buleleng menjajagi rumah tersangka untuk memastikan kebenaran info yang ada. Hasilnya ditemukan penyimpanan kayu-kayu yang dicurigai merupakan hasil dari penebangan di TKP.
“Ini diakui baru pertama kali dilakukan, kayu itu (sonokeling,red) disimpan di salah satu lahan milik warga dalam kondisi sudah terpotong dengan panjang kurang lebih satu meter. Rencananya dijual tapi pangakuan dari tersangka belum ada pembeli dan baru akan mencarinya,” ungkap AKP Arung, Senin 13 Mei 2024.
Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan 25 balok kayu sonokeling dengan ukuran 1 meter yang dipotong dari pohon sonokeling. Selain kayu, penyidik juga satu buah senso (gergaji pemotong kayu, red) serta tiga kayu berbentuk bulat sebagai barang bukti dalam kasus dengan laporan polisi nomor : lp- a / 4 / v / 2024 / spkt. satreskrim / res. bll / polda bali tanggal 4 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
“Modusnya karena tersangka ini tergiur dengan harga sonokeling yang mahal jadi nekat melakukan aksinya sendirian. Namun belum dijual sudah terlebih dahulu kami amankan,” pungkas AKP Arung.(dna/ub)