spot_img
spot_img
BerandaBaliDewan Buleleng Terima Jawaban Pj Bupati, Dua Ranperda Siap Dilanjutkan

Dewan Buleleng Terima Jawaban Pj Bupati, Dua Ranperda Siap Dilanjutkan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menerima jawaban Penjabat Bupati Buleleng atas pandangan umum Fraksi-Fraksi, pada Selasa 16 April 2024. Dimana dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan eksekutif akan segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dua Ranperda tersebut yakni, ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Pj. Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A menyampaikan, melalui Fraksi-Fraksi yang ada telah sepakat untuk melanjutkan kedua ranperda ini ketahap berikutnya dalam pemandangan umum masing-masing Fraksi Dewan Buleleng, sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Jembrana Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Dimana, dari adanya saran dan masukan serta pendapat Fraksi-Fraksi Dewan Buleleng yang disampaikan melalui padangan umumnya, pada dasarnya Pemerintah Daerah sependapat dengan hal tersebut. Salah satunya terkait insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan/atau investor saat ini telah ada bentuk kebijakan pemberian insentif dan kemudahan yang diatur dalam beberapa ketentuan terpisah sesuai sektornya.

“Terhadap pandangan umum dari fraksi – fraksi, harapannya dalam pemberian intensif dan kemudahan investasi dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang,” Ungkap dia.

Baca Juga:  Dewan Buleleng Tanggapi Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Pemberian insentif dalam Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Pemberian Insentif Fiskal berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selain karena arahan peraturan perundang-undangan, pengajuan Perda ini adalah untuk memperkuat regulasi di daerah dan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan penyelesaian perijinan dan/atau insentif bagi masyarakat/investor.

“Sehingga dengan pengajuan perda ini dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng,” imbuh dia.

Terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan tentram harus dilaksanakan secara terpola, terpadu, dan terintegrasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya.

Baca Juga:  Bantuan Sembako Sasar 15 Orang Disabilatas di Nusa Penida

Sekedar diketahui, adapun hasil dari rapat tersebut yakni, panitia pembahas Ranperda I membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dengan Ketua pansusnya Made Jayadi Asmara, sedangkan Panitia Pembahas Ranperda II di Ketuai oleh Ketut Dody Tisna Adi bertugas membahas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor.

Nantinya, masing-masing panitia pembahas ranperda ini akan segera melakukan pembahasan baik internal maupun dengan Pemerintah Daerah, hingga kedua rancangan Perda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi perda. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments