Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliPolda Bali Bersama Polresta Denpasar Berikan Penjelasan Terkait Penangkapan Istri Perwira TNI

Polda Bali Bersama Polresta Denpasar Berikan Penjelasan Terkait Penangkapan Istri Perwira TNI

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pada hari Senin, 15 April 2024, Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Kapendam IX/Udayana memberikan penjelasan terkait penangkapan istri perwira TNI berinisial AP (34) yang ditangkap karena memposting perselingkuhan suaminya.

Dalam konferensi pers, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa postingan yang dibuat oleh AP adalah informasi palsu atau hoaks.

“Informasi tersebut tidak benar atau hoaks,” ujar Jansen, bersama dengan Kapolresta Denpasar dan Kapendam IX/Udayana.

Penangkapan dan penetapan AP didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dilaporkan pada tanggal 21 Januari 2024. AP ditangkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibubur, Jawa Barat, pada 4 April 2024 karena ada laporan dari korban berinisial BA yang merasa dirugikan. Perkara ini juga melanggar Undang-Undang ITE karena memviralkan informasi yang diduga bohong.

Baca Juga:  Warga China Harap Bali Segera Ungkap Kematian Dua Turis

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa Polresta Denpasar tidak melakukan pemaksaan terhadap AP saat penangkapan. Meskipun AP meminta kepada polisi untuk pulang ke rumahnya di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, pihak keluarga menolak penangkapan karena memiliki anak balita yang masih menyusui.

“Keluarga tidak memberikan izin untuk menangkap AP karena memiliki anak balita yang masih menyusui. AP memang memiliki seorang anak dari hasil pernikahan dengan TNI berinisial CKM,” ucap Kapolresta Denpasar.

Baca Juga:  Galungan dan Kuningan Kian Dekat, PLN Imbau Warga Pasang Penjor Pada Jarak Aman

Kemudian, polisi memberikan surat panggilan kepada AP untuk hadir dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. AP diminta untuk memenuhi panggilan pada Senin, 8 April 2024. Setelah diperiksa di ruangan Satreskrim Polresta Denpasar, AP dilakukan penahanan pada 9 April 2024.

Namun, karena AP membawa bayinya, polisi mempertimbangkan penahanan di rumah tahanan (Rutan) demi kepentingan kemanusiaan. Setelah itu, pihak kuasa hukum AP meminta penangguhan penahanan, yang disetujui pada Sabtu, 13 April 2024.

Baca Juga:  Video Elon Musk Tampak Mabuk Karena Pengaruh Obat Ternyata Manipulasi AI

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa laporan yang diterima tetap akan diproses agar mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan dan KDRT yang dilaporkan AP telah ditangani oleh Pomdam Udayana.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments