UPDATEBALI.com, BULELENG – Mantan polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Buleleng bernama Kadek Umbara Yasa (39) malah beralih profesi menjadi spesialis pencuri sepeda motor. Ada sembilan sepeda motor hasil curiannya berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Sembilan sepeda motor itu terdiri dari, satu motor Beat tahun 2022 warna biru dengan nomor polisi DK 2030 UBI, satu motor Yamaha Nmax tahun 2019 warna hitam dengan nomor polisi DK 5463 UAE, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2019 warna hitam dengan nomor polisi DK 2779 FBM, satu Honda Scoopy tahun 2018 berwarna merah hitam dengan nomor polisi DK 2337 UAL, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi DK 5532 UAN,
Kemudian, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna abu-abu dengan nomor polisi DK 3970 ABB, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi P 4276 DH, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi DK 3729 FBP, serta terakhir ada Yamaha Vixion tahun 2014 berwarna hitam dengan nomor polisi P 2851 SC.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut, aksi pencurian ini dilakukan bersama dua orang lainnya yakni Rahmat Sabirin (32) asal Malang yang telah lebih dulu ditahan di Polsek Kintamani, Bangli dan Wahyu Eka Cahya yang kini masih berstatus DPO.
Dimana aksi ini sudah dilakukan sejak akhir Desember 2023 hingga akhirnya diringkus Maret 2024. Ketiganya melakukan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang rata – rata kuncinya masih nyantol. Aksi ini dilakukan pada sejumlah TKP, ketiga pelaku secara bergantian berkeliling menggunakan sepeda motor.
“Peran ketiganya berganti-ganti tapi yang dominan Umbara Yasa ini berperan sebagai penjual, Sabirin bertugas memetik barang curian, dan Eka Cahya bertugas mengantar,” Jelas AKBP Widwan, Selasa 9 April 2024.
Hasil curian tersebut kemudian dijual tersangka Kadek Umbara Yasa ke sejumlah orang yang dikenal dan hasilnya kemudian dibagi tiga. Kini akibat perbuatannya, Umbara dan Sabirin disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Sementara satu Wahyu masih dalam pengejaran.
“Disini Kadek mendapat paling banyak dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 3 jutaan sampai Rp 17 jutaan. Untuk saat ini masih ada tiga barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax yang kami amankan karena belum ada laporan masuk,” Tandas dia. (dna/ub)