UPDATEBALI.com, BULELENG – Made Merta Ada (31) akhirnya divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Rabu 3 April 2024. Pria asal Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng ini tega membakar ruko milik orangtuanya hanya karena tidak dipinjamkan sertifikat tanah.
Dalam putusannya, majelis hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” Terang hakim Gusti Juliartawan.
Dimana, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat sidang tuntutan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu, dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Namun ada sejumlah hal yang meringankan putusan tersebut, diantaranya terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf pada korban yang merupakan orang tuanya sendiri.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban, serta membahayakan nyawa orang-orang yang tinggal di ruko dan di sekitar ruko,” Ungkap dia.
Sekedar diketahui, kebakaran warung sekaligus bangunan rumah lantai dua di Lingkungan Bakung, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terjadi pada Sabtu 11 November 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi – saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa ini diduga ada unsur kesengajaan.
Bahkan dugaan ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan Lab Forensik yang menemukan adanya kandungan kimia dari sisa – sisa kebakaran tersebut. Setelah didalami lagi, polisi lantas mengamankan Merta yang ternyata merupakan anak korban.
Terdakwa tega melakukan aksi pembakaran ini hanya karena tidak dipinjamkan sertifikat tanah. Hal ini dikuatkan lagi gegara korban memang sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di dekat TKP.
Akibat peristiwa ini seluruh bangunan beserta isinya yakni, tiga buah kasur spring bad, seluruh barang dagangan, dua unit kulkas, dua buah almari, surat kendaraan, peralatan rumah tangga, beserta pakaian sehari- hari korban ludes terbakar.(dna/ub)