spot_img
spot_img
BerandaBaliPenuhi MIM Rp6 M, OJK Bali Dorong BPR Lakukan Merger dan Ekspansif

Penuhi MIM Rp6 M, OJK Bali Dorong BPR Lakukan Merger dan Ekspansif

UPDATEBALI.com, DENPASAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mendorong Bank perkreditan Rakyat (BPR) untuk melakukan merger atau penggabungan usaha dan lebih ekspansif. Merger dilakukan dalam upaya memperkuat permodalan untuk menenuhi ketentuan dan aturan yang ada. Pasalnya, hingga akhir tahun 2024 mendatang, BPR harus dan wajib memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar.

Dorongan dan harapan ini disampaikan Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu didampingi pejabat OJK lainnya, yakni Direktur Pengawasan OJK Bali Ananda R. Moy, Made Novi Susilowati, dan Adi Darma dalam acara bertajuk “Ngorte dan Buka Bersama, dengan awak Media”, di Kantor OJK Bali, Selasa 2 April 2024.

Kristrianti Puji Rahayu menyebutkan berdasarkan data, di Bali terdapat 132 BPR. Dari jumlah itu diakui 80 persen BPR di Bali aman. Pasalnya, BPR yang masuk zona aman itu sudah memenuhi syarat minimal MIM Rp6 miliar.

“Hingga kini 80 persen BPR di Bali aman karena sudah memenuhi syarat MIM Rp 6 miliar,” tegasnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Buleleng Luncurkan Program Strategis Perkuat Ekonomi Daerah

Selanjutnya, siasanya 15 persen sudah ada strategi-strategi (strategic plan) yang akan dilakukan termasuk pembinaan dan harapan dari OJK untuk memenuhi dengan ketentuan yang ada, apakah itu dengan cara merger atau penambahan modal melalui suntikan modal dari inverstor. Sementara yang 5 persen belum ada kepastian.

Saat ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada BPR jika hingga akhir 2024 tetap belum mampu memenuhi ketentuan MIM tersebut, Kristrianti Puji Rahayu menegaskan, tentu ada pembinaan-pembinaan. Selain itu, pihaknya juga menggelar Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang berpeluang untuk memberi tambahan modal kepada BPR yang memerlukan, serta strategi mendatangkan investor.

“Secara agregat kondisi BPR di Bali aman,” tegas Kristrianti Puji Rahayu seraya menambahkan walaupun diantara jumlah itu ada BPR yang masuk zona ‘merah’. Dan inilah yang perlu mendapatkan perhatian serius, sehingga pada akhir tahun 2024 mendatang mereka yang masuk ‘zona merah’ tidak kena sangksi yang ditentukan.

Baca Juga:  Pemkab Badung Evaluasi Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah untuk Tahun 2023

Sementara itu Direktur Pengawasan OJK Bali Ananda R. Moy menambahkan, 20 persen BPR memang belum memenuhi ketentuan Rp6 miliar. Namun kekurangannya tidak terlalu banyak.

“Ada yang sudah mampu Rp 5,5 miliar, ada yang sudah mampu Rp 5,9 miliar dan seterusnya. Walau kurang sedikit, BPR ini tetap dianggap belum mampu memenuhi ketentuan MIM Rp 6 miliar,” jelasnya.

Dia yakin tidak terlalu sulit bagi BPR untuk mengupayakan penambahan MIM. Dengan upaya-upaya yang sudah dirancang, dia memastikan BPR mampu memenuhi ketentuan MIM Rp 6 miliar hingga akhir tahun 2024.

Terkait dengan ketentuan penarikan agunan oleh BPR, Kristrianti Puji Rahayu menyatakan sudah ada dalam akad kredit yang harus ditandadatangani sebelum kredit itu cair. “Ini sudah diatur dalam Peraturan OJK No.1 tahun 2024,” tegasnya.

Walau begitu, dia mendorong adanya keterbukaan atau transparansi. Pihak BPR harus transparan atau fairness terhadap perjanjian tertulis mengenai akad kredit tersebut. Apa hak-hak debitur harus dipahami dan dipastikan debitur sudah paham mengenai perjanjian kredit tersebut.

Baca Juga:  Pemilik Kapal Buka Suara, Siap Tanggung Jawab Penuh Atas Insiden MT Kristin 

“Jika ini dilanggar, tentu saja lembaga keuangan bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Jika memang akan ada penarikan agunan, tegasnya, itu harus dipastikan kredit itu macet dulu. Setelah itu, baru dirembukkan apakah debitur akan menyerahkan agunannya secara sukarela atau lewat jalur lelang.

“Dua jalan ini bisa ditempuh jika memang kredit debitur sudah dipastikan macet,” tegasnya.

Namun yang mengembirakan kata Ananda R. Moy, saat ini pasca dunia diterjang wabah Covid-19, hampir 3 tahun berjalan, kondisi Bali saat ini sudah membaik dan normal. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya krediti investasi dari Desember 2022 meningkat di Desember 2023 meningkat 17,08 persen. Ini artinya apa, ekonomi Bali sudah Kembali normal.

“Namun demikian kita pengawas tetap mendorong di industri perbankan ini supaya bisa memperbaiki kualitas kreditnya,” harap Ananda R Moy. (yan/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments