Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSindikat Curanmor di Tabanan Dibekuk Polisi

Sindikat Curanmor di Tabanan Dibekuk Polisi

UPDATEBALI.com, TABANAN – Empat pelaku curanmor di 15 tkp di wilayah kabupaten Tabanan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabanan.

Modus operasi yang dilakukan para pelaku yang seluruhnya beralamat di desa Sangketan, Penebel ini adalah menyasar sepeda motor yang tidak terkunci ataupun kunci nyantol dan memasukkannya ke dalam mobil. Bahkan sejumlah hasil curian dijual secara online.

Wakapolres Tabanan, Kompol Surya Atmaja dalam release, Sabtu (30/3) memaparkan, empat tersangka yakni I Kadek ED (25), I Made YG (26), Putu SJ (45l, dan Made PJ (17) seluruhnya asal desa Sangketan, kecamatan Penebel.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mesin Traktor

Para pelaku berhasil terjaring berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak polisi terkait dengan laporan curanmor pada Rabu 28 Februari 2024 di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa – Bendungan Telaga Tunjung, Penebel.

Dimana atas laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi ada seseorang melalui medsos (Facebook) menjual kendaraan tanpa surat lengkap.

Selanjutnya tim mencoba memancing terduga pelaku untuk membeli salah satu kendaraan roda dua yang diposting pada Kamis 7 Maret 2024. Dan berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraan hasil curanmor. Dari hasil pengembangan lebih lanjut diakui oleh pelaku ED, ia melakukan aksi pencurian bersama tiga rekan lainnya. Dimana ED dan YG melakukan di 9 TKP, ED dan PJ di 3 TKP dan pelaku ED sendiri di 1 TKP.

Baca Juga:  Pecatan Polisi Malah Beralih Profesi Jadi Maling Motor di Buleleng

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Komang Agus D.W, menambahkan para pelaku curanmor ini setidaknya telah beraksi di 15 tkp, seperti di kecamatan Kerambitan, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Penebel. Dan saat ini hanya 4 unit barang bukti sepeda motor berikut mobil yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya telah diamankan di Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  AHM Perkenalkan New Rebel 1100, Pilihan Terbaru Bagi Pecinta Big Bike Cruiser

“Kami masih terus melakukan pendalaman, karena kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang masih kami selidiki,”jelasnya.

Dan atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun serta ada juga pasal 480 KUHP.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments