UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng bernama I Ketut Yudha Sanjaya (23) akhirnya berhasil dibekuk, usai nekat mencuri kotak sesari di Pura Gede Pengastulan hanya untuk membayar hutang.
Saat dikonfirmasi, Selasa 26 Maret 2024. Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya menyebut, setelah tiga hari penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sisa uang yang dicuri sebanyak Rp330 ribu, kotak sesari, cangkul serta sepeda motor Honda scoopy warna hitam nopol DK 6951 UAC.
Lebih lanjut, Sunarcaya pun membeberkan kronologi aksi pencurian tersebut. Dimana awalnya, pada Kamis 21 Maret 2024 pelaku tengah berkumpul dengan teman-temannya ditongkrongan, kemudian sekitar pukul 01.00 Wita, Yudha diminta membeli minuman keras.
Saat itu pelaku berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6951 UAC milik temannya. Kebetulan Yudha mengambil jalan yang melintasi depan Pura Gede Pengastulan, disana ia melihat ada kotak sesari.
Mengetahui kondisi saat itu sedang sepi, niat jahat Yudha pun timbul. Ia lantas memarkir sepeda motornya kemudian langsung mendekati kotak sesari tersebut. Tanpa ragu, Yudha mematahkan penyangga kotak dan langsung pulang untuk menaruh kotak sesari tersebut.
“Setelah menyimpan kotak sesari itu di dalam kamarnya. Pelaku kembali ke tempat tongkrongannya hingga pukul 04.00 Wita,” Kata Sunarcaya.
Setibanya di rumah, Yudha langsung mengeksekusi kotak sesari tersebut menggunakan paku berukuran 12 centimeter. Tidak lama kemudian ia berhasil membuka kotak, setelah dihitung isinya mencapai Rp1.7 Juta. Untuk menghilangkan barang bukti pelaku mengubur kotak tersebut dihalaman belakang rumahnya.
“Hasil curian itu digunakan membayar hutang kepada teman sebesar Rp1,3 juta. Lalu Rp120 ribu untuk membeli makan, sehingga hanya tersisa Rp 330 ribu yang disimpan didalam almari,” Jelas dia.
Setelah didalami lagi, ternyata Yudha sudah melakukan aksi ini berulang kali sejak 27 Februari sampai 16 Maret 2024 hanya saja sebelumnya ia mengambil uang itu melalui lubang dengan menggunakan lidi dan peniti. Namun karena sudah tidak bisa diambil lewat lubang lagi, pelaku nekat mengambil kotak sesari tersebut.
Kini akibat perbuatannya, Yudha disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (dna/ub)