Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBekuk Maling Gong di Anturan, Pelaku Ngaku Untuk Judi Online

Bekuk Maling Gong di Anturan, Pelaku Ngaku Untuk Judi Online

UPDATEBALI.com, BULELENG – Empat maling gong di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Dusun Pasar, Desa Anturan, Buleleng berhasil diringkus Satreskrim Polres Buleleng. Para pelaku mengaku nekat mencuri gong tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan modal bermain judi online.

Saat dikonfirmasi, Jumat 15 Maret 2024, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan empat pelaku yang terdiri dari dua orang warga lokal, residivis, bahkan seorang anak dibawah umur juga ikut terlibat.

Dimana awalnya, penyidik mencurigai seorang residivis berinisial PJKA (26) asal Jalan Laksamana, Baktiseraga, benar saja saat diamankan pada Selasa 12 Maret 2024, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk, Truk Tergelincir Tabrak Pohon di Desa Temukus

Setelah didalami lagi, ternyata aksi tersebut dilakukan bersama dengan dua orang lainnya berinisial KP (20) dan KE yang masih berusia 15 tahun. Namun saat dikembangkan akhirnya terkuak ada satu otak pencurian itu yakni KG (36) yang ternyata seorang warga lokal di sekitar lokasi kejadian tersebut.

Keempat pelaku mengaku telah mengambil seperangkat gambelan berupa delapan pasang ceng-ceng, empat buah reong, dua buah kendang, dua buah ponggang, sebuah petuk, sebuah kempli, dan dua buah pemukul gambelan, yang mana hasil curian itu telah dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta modal bermain judi online.

Baca Juga:  Galungan dan Kuningan Kian Dekat, PLN Imbau Warga Pasang Penjor Pada Jarak Aman

“Tiga pelaku merupakan warga asli disana dan hanya PJKA asal Baktiseraga. peran masing-masing yakni otak pencurian adalah KG sedangkan tiga lainnya PJKA, KP, dan KE yang masih dibawah umur sebagai pemetik,” Terang AKP Arung Wiratama.

Disamping itu, AKP Arung menyebut tengah meminta keterangan dari orang yang telah membeli hasil curian tersebut. Sebab ia dicurigai ikut terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, AKP Arung menambahkan jika KG ternyata positif mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga:  Iming-iming Pekerjaan, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Antar Pulau Tertangkap di Jembrana

“Saat kami melakukan tes urine setelah mereka diamankan ternyata hasilnya KG dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika,” Imbuh dia.

Kini terhadap PJKA yang sudah terlibat kasus pencurian sejak masih dibawah umur dan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments