UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria asal Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Singaraja, Buleleng bernama Agus Hermadi alias Agus Begok (36) dibekuk polisi gegara tertangkap tangan mencuri sepeda motor. Bahkan hasil curiannya itu sempat digadaikan untuk foya – foya dan bermain judi.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana menyampaikan, awalnya korban Ahmad Aidil Islami memarkir sepeda motor beat dengan plat DK 6690 UBA, di sebelah Masjid Nurul Mubin yang berlokasi di Kelurahan Kampung Singaraja, Buleleng, pada Kamis 1 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Adik korban awalnya hendak menggunakan sepeda motor tersebut namun saat di cek sudah tidak ada. Setelah dicari disekitar TKP juga tidak ada,” Ungkap Kompol Sudarsana, Selasa 20 Februari 2024.
Kemudian saat itu adik korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Singaraja, setelah dilakukan penyidikan polisi mendapati sepeda motor tersebut dibawa seseorang di wilayah Desa Jinengdalem, Buleleng.
Setelah diintrogasi, ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan pelaku seharga Rp5 Juta. Berbekal barang bukti itu, polisi lantas berhasil membekuk pelaku. Tanpa perlawanan pelaku mengakui perbuatannya dan uang tersebut sudah digunakan untuk foya – foya dan main judi.
“Motornya ini digadaikan dengan orang tidak dikenal pelaku dan hasil uangnya tersebut sudah dihabiskan untuk foya – foya dan bermain judi,” Terang dia.
Akibat perbuatannya, Agus Begok disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dna/ub)