Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliMaling Motor Asal Lokapaksa Dibekuk, Terancam Pidana Tujuh Tahun

Maling Motor Asal Lokapaksa Dibekuk, Terancam Pidana Tujuh Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Buleleng bernama Komang Dika alias Mang Apel (20) terancam pidana tujuh tahun penjara usai nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Areal Bendungan Titab, Dusun Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Rabu 8 November 2023.

Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya menerangkan, kala itu sekitar pukul 18.30 Wita, Apel berjalan kaki dari Desa Busungbiu ke Bendungan Titab. Diperjalanan tersangka mendapati sepeda motor Honda Supra milik Wayan Santika sedang terparkir di areal Bendungan.

Melihat hal tersebut, Apel mencoba mendekati sepeda motor tersebut, yang kebetulan rumah kunci jok motor dalam keadaan berlubang. Tersangka lantas membuka dan mendapati kunci sepeda motor korban, namun agar tidak ketahuan Apel mendorong kendaraan itu sejauh 5 meter sebelum akhirnya dibawa kabur ke arah Pantai Umeanyar.

Baca Juga:  Astra Motor Bali Ajak Media Rasakan Performa Agresif New Honda Stylo 160

“Tersangka habis mencuri motor takut pulang, jadi memilih tidur di Pantai Rajatama dan Yeh Anakan. Bahkan karena bekalnya menipis sempat menjual handphone untuk dapat bekal,” Ucap Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, Rabu 29 November 2023.

Kemudian tersangka juga sempat menginap di rumah temannya, namun pada Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita tersangka kembali menuju ke Pantai Umeanyar. Saat diperjalanan tersangka melihat warung kosong sehingga timbul niat untuk mencuri, namun aksinya gagal lantaran didepan warung tiba-tiba ada orang sedang menyiram halaman.

Baca Juga:  Ditinggal 'Nyaleg', PAW Tiga Perbekel di Tabanan Bakal Dilantik

Panik akan hal tersebut tersangka berusaha bersembunyi, ia memilih membungkus badannya menggunakan spanduk yang ada di dalam warung. Malangnya aksi itu justru malah ketahuan, sehingga Apel langsung diseret warga ke pinggir jalan untuk diamankan ke Polsek Seririt.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Apel mengakui perbuatannya bahkan setelah dilakukan pengembangan ternyata ia juga sempat mencuri empat buah tabung gas LPG di Desa Lokapaksa dan Desa Banjarasem, serta dua buah handphone di Desa Lokapaksa.

“Kami berhasil mengamankan seluruh barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Supra, Empat buah tabung gas LPG 3 Kilogram, satu handphone merk Realme Type C2, satu unit Handphone merk Vivo,” Jelas Kompol Sunarcaya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah besi penyangga menara PLN

Disisi lain, tersangka Komang Dika alias Mang Apel mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut hanya digunakan untuk kebutuhannya sehari – hari. Barang – barang curiannya juga belum sempat dijual hingga akhirnya ditangkap polisi.

“Saya tertarik dengan motor itu, belum dijual memang sengaja mau dikoleksi, hp ngambil di bibi saya satu, dan di teman satu saya curi,” Ujar Apel.

Kini akibat perbuatannya Apel disangkakan dengan pasal sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Seririt.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments