Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliEksekutif dan Legislatif Tabanan Tandatangani Persetujuan Tiga Ranperda pada Sidang Paripurna ke-21

Eksekutif dan Legislatif Tabanan Tandatangani Persetujuan Tiga Ranperda pada Sidang Paripurna ke-21

UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M, menghadiri Rapat Paripurna Ke 21, Masa Persidangan III Tahun 2023, sekaligus beri tanggapan terkait Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Laporan Pansus V DPRD Kabupaten Tabanan, diikuti dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap 3 (Tiga) Ranperda Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa 14 November 2023.

Paripurna Ke-21 tentang Pembahasan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kawasan Kebangsaan. Nampak hadir, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, Asisten I, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab, Para kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tabanan, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Camat Se-Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Prodi Doktor Ilmu Teknik Universitas Udayana Melaksanakan Promosi Doktor ke-59

Dalam rapat tersebut, Bupati Sanjaya sampaikan apresiasinya terhadap pembahasan 3 Ranperda yang telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terhadap persetujuan bersama Ranperda penyelenggaraan reklame, pihaknya menjelaskan, merupakan regulasi pengaturan administratif dan teknis penyelenggaraan reklame, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatannya berlangsung tertib, untuk mewujudkan reklame yang terencana, terarah, terpadu sebagai kegiatan ekonomi dan diharapkan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

“Terhadap persetujuan bersama, Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, merupakan payung hukum untuk mengatur Pendidikan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi penyelenggara negara dan masyarakat,” jelas Sanjaya dalam sambutannya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya dan Rai Wahyuni Sanjaya Dinobatkan Sebagai Duta Orang Tua Hebat Tingkat Nasional

Dengan adanya Perda penyelenggaraan Pendidikan wawasan kebangsaan, diharapkan dapat mengatasi persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal tersebut sesuai dengan pemahaman falsafah Negara melalui penyelenggaraan Pendidikan wawasan kebangsaan, yang merupakan bagian dari proses penguatan jati diri dan pembentukan watak/karakter manusia yang mampu mengembangkan semangat nasionalisme, mengangkat nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan Pendidikan di Kabupaten Tabanan.

“Dan terhadap persetujuan bersama Ranperda tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023, maka tahapan berikutnya akan dilakukuan dan dievaluasi oleh Gubernur. Di mana dalam garis besarnya disampaikan, pendapatan daerah sebesar Rp. 2,074 Triliun lebih, sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp. 2,204 Triliun lebih. Ini berarti pada RAPBD Tahun anggaran 2023 terdapat defisit sebesar Rp. 129 Milyar lebih yang direncanakan akan ditutupi oleh pembiayaan netto,” sebut Bupati Sanjaya lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Bangga Tabanan Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Vovinam Asia 2024

Pihaknya menyadari, masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan, namun akan terus berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Tabanan.

“Atas dasar itulah, kita tetap mempertahankan kekompakan, semangat Kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan Tahun 2024,” ujarnya.

Agenda diteruskan dengan penandatanganan Ranperda oleh Bupati Tabanan, Ketua DPRD Beserta Wakil Ketua.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments