UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana pada masa persidangan I Tahun 2023/2024. Rapat paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, 31 Oktober ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
Penetapan Ranperda ini menjadi Perda merupakan bagian dari agenda sidang yang menentukan pandangan akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan terkait Ranperda. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana dan berlangsung dengan lancar.
Dalam pandangan akhir Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), disampaikan bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara maraton. Ipat menyatakan, “Untuk mencapai tahap ini, tentunya memerlukan dedikasi, integritas, dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.”
Selain itu, Ipat juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan, Ketua Komisi, Fraksi, dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas Ranperda ini. Ipat menekankan, “Dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita harapkan akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang harus tetap dilakukan melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.”
Terakhir, Ipat menyatakan keyakinannya bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, akan mendorong kemudahan bagi para investor dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jembrana.
“Saya meyakini Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya Ranperda ini sebagai Perda, Kabupaten Jembrana diharapkan akan memperoleh manfaat dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta investasi di daerah ini. (yud/ub)