UPDATEBALI.com, BULELENG – Sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Jaksa Agung Republik Indonesia yang diterbitkan, pada Selasa 17 Oktober 2023, kasus pencurian handphone milik bocah 8 tahun Banjar Dinas Babakan I, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis 19 Oktober 2023 mengatakan, kasus yang menyeret Yusup Mulyana (25) asal Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka memang sempat diajukan permohonan penghentian penuntutan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Dimana permohonan itu diajukan, lantaran Yusup baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara yang ditetapkan tidak lebih dari lima tahun, apalagi sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Yusup juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” Ucap Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Kemudian dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya, tersangka mendatangi korban yang saat itu tengah duduk sambil bermain handphone di depan rumahnya. Tersangka lantas berhasil membawa kabur ponsel milik Mickhael Firdaus Gabriel dengan cara meminjam dan dijanjikan akan dibelikan kuota internet, pada 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 Wita.
“Tersangka sebelumnya meminta korban membelikan rokok dengan memberikannya uang Rp10 ribu, karena tidak ada rokoknya, uang itu diminta kembali,” Jelas Alit.
Termakan rayuan tersangka, bocah tersebut lalu memberikan handphone merek redmi 2 miliknya. Namun tersangka justru malah menggadaikan handphone tersebut seharga Rp200 ribu. Uang itu rencananya akan digunakan pelaku untuk biaya pulang ke kampung halamannya.
“Uang hasil menggadaikan handphone itu akan dipakai tersangka pulang ke Jawa untuk melihat istrinya yang sedang hamil,” Pungkas Alit. (dna/ub)