UPDATEBALI.com, DENPASAR – Provinsi Bali menduduki peringkat 3 nasional Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 dengan nilai 82,58 persen. Sementara posisi pertama dan kedua diraih Kalimantan Timur dan Jawa Barat dengan nilai masing-masing 84,38 persen dan 82, 02 persen. Sementara IKP nasional mencapai 71,57 persen. IKP Nasional ini mengalami penurunan dibanding tahun 2022 dengan nilai 77,88 persen. Meskpin mengalami penurunan, namun masih berada pada zona ‘cukup bebas’.
Hasil suvei IKP 2023 ini terungkap pada sosialisasi yang dilaksanakan Dewan Pers di Bali yang dibuka Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmaya berlangsung di Hotel Mercure, Sanur, Selasa 17 Oktober 2023.
Sosialisasi hasil survei IKP Dewan Pers tahun 2023 menampilkan empat narasumber diantara dari Dewan Pers Yadi Hendriana yang memaparkan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2023. Dari paparan tersebut tiga narasumber lainnya yakni dari Pemerintah Daerah memberikan tanggapan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali yang diwakili Dwi Apriana. Sementara akademisi dari Universitas Udayana dengan pembicaranya Prof. Dr. I Nyoman Darma Putra, Dira Arsana mewakili Ketua Dewan Redaksi balipost.com.
Acara diskusi dan sosialisasi yang dipandu Ketua PWI Bali, Drs. I GMB Dwikora Putra melibatkan 50 peserta secara offline terdiri dari kalangan pers pemimpin redaksi, pemilik perusahaan pers, organisasi pers konstituen Dewan Pers, akademisi, NGO dan Pemda provinsi. Kabupaten dan kota.
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Darmajaya mengatakan Dewan Pers (DP) setiap menyelenggarakan IKP untuk mengukur kondisi kemerdekaan pers di Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Survei IKP 2023 sudah selesai dilakukan dan diketahui hasilnya.
Oleh sebab itu, hasil survei perlu disebarkan untuk diketahui publik, khususnya para pemangku kepentingan terkait kemerdekaan pers. Hasil survei IKP Nasional 2023 di Jakata.
“Sedangkan hasil survei IKP di tingkat propinsi, kami sosialisasikan melalui penyelenggaraan diskusi di kota/ provinsi yang bersangkutan,” kata M. Agung.
Dijelaskan pula, Nilai IKP Nasional tahun ini 71,57 turun signifikan, 6,30 poin, dibanding tahun lalu yang mencapai 77,88. Di tingkat provinsi terjadi pergerakan nilai IKP di setiap provinsi dan perubahan peringkat antarprovinsi. Secara umum terjadi penurunan nilai IKP di tingkat provinsi.
Dari 34 provinsi, 24 provinsi mengalami penurunan nilai IKP. Penurunan nilai IKP terbesar di provinsi Papua (-11 poin), sehingga IKP Papua menduduki posisi terbawah dalam urutan nilai IKP 34 provinsi. Penurunan terbesar kedua dan ketiga ditempati Sumatera Selatan (- 10,8 poin) yang tahun ini menempati peringkat 31, dan Lampung (-9,44 poin) pada urutan ke-32.
Sedangkan beberapa provinsi mengalami peningkatan nilai IKP yaitu provinsi Bangka Belitung (+4,7 poin) menempati posisi 6 (naik dari posisi 27), Bali (+3,68 poin) berada di posisi 14 (naik dari urutan ke-32), Bali (+2,80 poin) di urutan ke-3 (naik dari urutan 14), dan Jawa Barat (+1,49 poin) yang kini berada di urutan ke-2 (naik dari urutan ke-8).

Turunnya nilai IKP Nasional maupun sejumlah provinsi mengindikasikan masih banyaknya persoalan yang menghambat kemerdekaan pers. Bahkan, di beberapa provinsi yang mengalami kenaikan indeks kemerdekaan pers tidak berarti tidak lagi ada persoalan menyangkut kehidupan pers. Dari besaran nilai pada tahun 2023 ratarata capaian IKP provinsi berada pada rentang nilai 70-90 atau masuk kategori “cukup bebas”.
Dari 34 provinsi hanya ada 7 provinsi yang nilai IKP-nya lebih dari 80, namun tidak lebih dari 85. Sisanya memiliki nilai di bawah 80. Beberapa provinsi masih berada di bawah 70, masuk kategori “agak bebas”. Hasil survei IKP perlu disebarluaskan kepada publik, khususnya kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan pers, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Oleh sebab itu, hasil survei IKP ini perlu disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat mengetahui persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers di daerah masing-masing, sehingga dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang ada, dengan menjalankan rekomendasi yang disampaikan pada laporan survei.
Selanjutnya Dewan Pers akan melaksanakan sosialisasi hasil survei IKP 2023 di enam kota/provinsi di Indonesia. Yaitu di Jawa Barat (urutan ke2), Bali (ke-3), Bali (14), Lampung (32), Papua Barat (33), dan Papua (34). Daerah-daerah yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi hasil IKP adalah daerah/provinsi yang nilai IKP-nya rendah dan menempati urutan rangking bawah, atau yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan; juga provinsi yang berada di rangking atas ataupun yang mengalami peningkatan nilai IKP secara signifikan.
Survei ini dilakukan secara random melibatan 12 orang dari stakeholder, pemerintah, NGO, dan tokoh masyarakat. Materi survei meliputi 3 klaster yakni politik, ekonomi, lingkungan dan hukum. Namun sayang, kendati Bali mengalami kenaikan hasil survei yang menduduki rangking tiga nasional, namun pemberitaan dibidang berkebutuhan khusus (disabilitas) sangat minim termasuk pemberitaan perempuan dan anak.
“Ini tentu menjadi otokritik Lembaga atau Perusahaan Pers yang ada di Bali,” tegas Agung Darmajaya. (yan/ub)