UPDATEBALI.com, TABANAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan tengah menghadapi tantangan serius untuk mencapai target pendapatan tahun 2023. Penghapusan retribusi uji KIR kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya pendapatan miliaran rupiah per tahun.
Kepala Dinas Perhubungan, Made Murdika, mengungkapkan bahwa kebijakan pusat ini harus dijalankan oleh daerah, meskipun berdampak pada pendapatan Dishub. Meskipun uji KIR akan menjadi gratis, Murdika menegaskan bahwa layanan akan tetap profesional dan tidak sembarangan.
Pendapatan dari retribusi uji KIR mencapai lebih dari Rp 1 miliar pada tahun 2022, dengan target Rp 1,4 miliar di tahun 2023. Saat ini, upaya Dishub untuk mengatasi kehilangan pendapatan ini adalah dengan mengoptimalkan pengelolaan parkir.
Keputusan pemerintah untuk menghapus retribusi uji KIR adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini juga mencakup penghentian pemungutan retribusi pengelolaan menara telekomunikasi di tahun 2024. (tia/ub)





