UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewa Ketut Budiasa (46) asal Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus Kecamatan Banjar terpaksa diamankan di Polres Buleleng, pada Selasa 22 Agustus 2023, lantaran nekat mengancam akan membunuh sepupunya sendiri menggunakan sebilah kapak.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sebelumnya sekitar dua hari yang lalu korban Dewa Putu Subiksa (35) bersama dengan istri dan ketiga anaknya datang ke Polres Buleleng untuk melindungi diri gegara diancam oleh pelaku.
“Tidak sampai dianiaya dan hanya diancam mau dibunuh setelah itu karena takut, korban langsung ke polres mengamankan diri,” Ucap AKP Darma, Rabu 23 Agustus 2023.
Kemudian pelaku yang tidak lain juga merupakan tetangga korban sudah diamankan kemarin sore. Sehingga saat ini korban dan keluarganya sudah kembali pulang ke rumahnya.
Lebih lanjut, AKP Darma menuturkan, saat itu sekitar pukul 04.00 Wita pelaku tiba – tiba mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah kapak. Pelaku marah-marah mengancam akan membunuh korban dan merusak pintu rumah beserta kamera CCTV yang terpasang dirumah korban.
Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara dengan kasus ancaman menggunakan senjata tajam. Kuat dugaan pemicu peristiwa tersebut lantaran pelaku sempat dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak di Polsek Banjar.
“Sudah dua saksi diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku memang sempat dilaporkan 351 KUHP, perkaranya sudah tahap II, menunggu proses sidang,” Tandas AKP Darma.(dna/ub)