Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliInsiden Penjual Tuak Melukai Pegawai Ekspedisi dengan Tombak, Ini Kronologinya

Insiden Penjual Tuak Melukai Pegawai Ekspedisi dengan Tombak, Ini Kronologinya

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Sektor Denpasar Utara, Bali, mengungkap kronologi insiden kekerasan fisik yang melibatkan seorang penjual tuak bernama Gede Sutama. Pada peristiwa tersebut, seorang warga pegawai ekspedisi bernama Muammar Khadafi (29) mengalami luka akibat serangan dengan tombak di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, kejadian ini terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023, sekitar pukul 06.30 Wita. Insiden dimulai saat seorang perempuan dengan inisial NS (35) terlibat dalam keributan dengan seorang pria bernama Gede Sutama alias Robot.

Awalnya, Muammar Khadafi yang saat itu berada di tempat kerja, mendengar keributan antara NS yang dalam keadaan mabuk dengan Gede Sutama. Muammar Khadafi beberapa kali mencoba menghentikan kendaraan yang lewat untuk menenangkan situasi tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak via Aplikasi MiChat di Denpasar

Kemudian, Muammar Khadafi berusaha menjauhkan NS dari lokasi dan pergi bersamanya menggunakan sepeda motor milik NS. Mereka berhenti di sebuah warung bernama Warung Madura di Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, untuk minum bir.

NS menceritakan kepada Muammar Khadafi bahwa dia memiliki masalah dengan Gede Sutama, yang diduga telah menjebaknya dalam kasus narkoba lima tahun sebelumnya. Muammar Khadafi menawarkan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan keduanya berangkat mencari Gede Sutama.

Bersama-sama, mereka tiba di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dan NS berteriak memanggil Gede Sutama. Sengketa verbal terjadi antara NS dan Gede Sutama, yang akhirnya berujung pada pukulan yang dilepaskan oleh keduanya. Muammar Khadafi yang datang di tempat tersebut, mencoba mengejar Gede Sutama setelah NS terjatuh akibat pukulan.

Baca Juga:  Disdikpora Buleleng Bentuk TPPK Guna Menanggulangi Kekerasan di Sekolah

Gede Sutama berlari ke belakang warung dan mengambil tombak yang digunakan untuk menjual tuak. Dia mengayunkan tombak tersebut, melukai kepala dan tangan Muammar Khadafi. Setelah melihat cedera pada tangan, Muammar Khadafi melarikan diri dari lokasi dengan dibantu oleh NS.

Muammar Khadafi akhirnya mendapat pertolongan dari warga yang lewat dan dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Sektor Denpasar Utara, Gede Sutama ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga:  Kejuaraan Karate Piala Dandim 1619 Tabanan, Dukungan Bupati untuk Kemajuan Olahraga Karate

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tombak sepanjang 1,5 meter yang digunakan oleh Gede Sutama sebagai barang bukti. Namun, Kepolisian Sektor Denpasar Utara belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan yang dikemukakan oleh NS terkait upaya Gede Sutama dan istrinya yang diduga menjebaknya dalam kasus narkoba beberapa tahun yang lalu, serta keterlibatan NS dalam masalah narkoba yang berujung pada hukuman penjara. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments