Kasus Pemerkosaan Terhadap Warga Negara Asing, Begini Kronologinya

0
264
Personel Kepolisian Resor Kota Denpasar mengawal pelaku pemerkosaan bule Wangkadasih Dever di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (11/8/2023). sumber foto : antara

UPDATEBALIcom, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota Denpasar telah mengungkap hasil penyidikan mengenai kasus pemerkosaan yang menimpa seorang warga negara asing asal Brazil, berinisial LGW (26), di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung, Bali. Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengumumkan pengungkapan ini di Denpasar, Bali, pada hari Jumat.

Menurut Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, tim khusus dari Polresta Denpasar bekerja sama dengan satuan Reskrim Polres Pasuruan telah berhasil menangkap tersangka pelaku, yang memiliki inisial WD, di Pasuruan, Jawa Timur. 

“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan kasus ini diterima,”ungkapnya.

Baca Juga:  Dukung G20, Porsebank 2022 Turut Kampanyekan EBT di Bali

Kejadian pemerkosaan terhadap LGW dilaporkan ke Polresta pada tanggal 7 Agustus 2023. LGW menghadiri sebuah pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali, pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 21:00 Wita. Setelah pesta selesai, LGW memesan ojek online sekitar pukul 04:00 Wita, dengan niat untuk pulang ke Puri Kelapa Quest Uluwatu, tempat ia menginap.

Namun, ketika mendapatkan ojek yang dipesan, LGW justru dihadapkan pada situasi mengerikan. Pelaku WD, yang mengendarai sepeda motor, mengubah tujuan perjalanan dan membawanya ke Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung. Di sana, pelaku menghentikan sepeda motornya, mengajak LGW turun, dan kemudian menyerangnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Publikasi Internasional, Tim UPIKS Pascasarjana Ikuti Workshop Tim Jubir Udayana

Meski LGW berusaha melawan dan bahkan menggunakan botol untuk membela diri, pelaku mengancam akan membunuhnya jika melawan lebih lanjut. Pelaku berhasil menguasai LGW, melakukan tindakan kejahatan terhadapnya, dan akhirnya memboncengkannya kembali ke sepeda motor.

Namun, pelaku akhirnya melepaskan LGW sekitar 100 meter sebelum vila tempat LGW menginap. Motif dari tindakan kejahatan ini diduga terkait dengan cara berpakaian LGW yang dianggap pelaku sebagai provokasi.

Pelaku WD dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah empat tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Supir Taksi Online Terduga Pemerkosa Perawat di Bogor

Korban, LGW, telah menjalani pemeriksaan visum yang mengindikasikan adanya luka-luka akibat benda tumpul. Saat ini, LGW sedang mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan psikolog serta tim medis dari Polresta Denpasar dan Polda Bali. LGW akan tinggal sementara di tempat tinggal tersebut, dan visanya akan berakhir pada tanggal 24 Agustus.

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menegaskan bahwa korban masih membutuhkan perhatian dan pendampingan dalam menghadapi dampak traumatis akibat kejadian ini. (ub/ant)