Jumat, April 25, 2025
BerandaHukum & KriminalPolda Jateng Berhasil Menangkap 4 Anggota Jaringan Peretas Telepon Seluler Melalui Whatsapp

Polda Jateng Berhasil Menangkap 4 Anggota Jaringan Peretas Telepon Seluler Melalui Whatsapp

UPDATEBALI.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku yang terlibat dalam jaringan peretas telepon seluler dengan menggunakan modus penyebaran file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp. Kasus ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang.

Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial RJ, IW, HAR, dan RD, berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda beberapa hari yang lalu. RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sementara HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat, dan Jember, Jawa Timur.

Baca Juga:  Astra Half Marathon 2023: Dukung Gaya Hidup Sehat dan Berkelanjutan

Dalam penyelidikan ini, terungkap bahwa para pelaku menggunakan media grup Whatsapp sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pelaksanaan tindak kejahatan mereka.

RJ dan IW bertanggung jawab dalam memesan dan menyebarkan file Apk setelah meretas telepon seluler korban. Dalam kasus ini, RJ dan IW bahkan terlibat dalam peretasan telepon seluler milik Kapolda Jawa Tengah.

Baca Juga:  Tim Itjen Kemendikbudristek Berikan Pendampingan LHKPN Bagi Wajib Lapor di Unud

Sementara itu, HAR dan RD memiliki peran dalam pembuatan dan penyediaan nomor rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut. Modus operandi para pelaku melibatkan penggunaan nomor telepon secara acak dalam penyebaran file Apk yang berbahaya.

Dalam kurun waktu tertentu, sebanyak 48 orang telah menjadi korban dari serangan peretasan yang dilakukan oleh komplotan ini.

Baca Juga:  Kasus Pemerkosaan Terhadap Warga Negara Asing, Begini Kronologinya

Polisi telah menetapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kegiatan jaringan peretas telepon seluler ini serta mengidentifikasi potensi korban lain yang mungkin terlibat dalam kasus serupa. (ub/ant)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments