Polisi Tangani Pembakaran Rumah Pasutri Dituding Miliki Ilmu Hitam

0
135

UPDATEBALI.com, Kendari  – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menangani kasus pembakaran rumah pasangan suami istri (pasutri) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituding memiliki ilmu hitam “parakang”.

Kasi Humas Polres Konawe Selatan AKP Muslimin Ganyu melalui rilisnya diterima di Kendari, Senin, mengatakan rumah pasutri berinisial I (60) suami dan WL (55) istri dibakar oleh warga setempat karena dituding memiliki ilmu hitam.

Baca Juga:  Lindungi Diri dari COVID-19 dengan Respirator 3M N95

“Sudah ditangani Polsek Moramo Utara, saat ini anggota sedang mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.

Setelah kebakaran, pasutri tersebut langsung bergegas melaporkan kejadian ke Polsek Moramo Utara dan saat ini sedang didalami.

“Katanya diduga punya ilmu hitam kaya ilmu parakang, kalau di Jawa dibilang semacam santet,” katanya.

Ia menjelaskan kronologis pembakaran rumah yang terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022, sekitar pukul 05.00 WITA, di mana awalnya ada seorang warga lain yang diketahui bernama almarhumah WDH (30) meninggal pada 30 Desember 2021.

Baca Juga:  793 Orang Laporkan PT DOK ke Polda Bali atas Investasi Bodong Rp61.9 M

“Pelaku pembakaran diduga dilakukan oleh sekelompok keluarga almarhumah WDH yang meninggal dunia pada Kamis, 30 Desember 2021, yang dianggap penyebab kematian keluarganya adalah perempuan WL yang memiliki ilmu hitam (parakang),” jelas dia.

Rumah kayu milik pasangan suami istri tersebut telah habis terbakar dan diperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp25 juta. (ub/ant)