Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBerulah Lagi, Residivis Maling Motor Dibekuk

Berulah Lagi, Residivis Maling Motor Dibekuk

UPDATEBALI.com, BULELENG – Residivis bernama I Nengah Semiarta (30) asal Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli kembali dibekuk polisi pada Rabu 26 Juli 2023 lantaran kedapatan maling motor di beberapa lokasi yang berbeda. Tidak hanya itu pelaku juga kerap melakukan pecurian berat (curat).

Saat ditemui Senin 31 Juli 2023, Kasat Reskrim AKP Picha Armedi mengatakan, pelaku baru keluar penjara tahun 2022 lalu dengan kasus serupa. Namun bukannya kapok, pelaku justru kembali melakukan aksi pecurian sepeda motor milik Made Ardiaman (36) di Pantai Palisan, Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada Jumat 16 Juni 2023.

Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Buka Kejuaraan Muaythai

“Saat itu korban memancing, namun motornya ditinggalkan dalam keadaan kunci nyantol saat dicek motornya sudah tidak ada, akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng,” Ucap Kasat Reskrim AKP Picha Armedi.

Lebih lanjut, AKP Picha Armedi menyebut, pelaku juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Karangasem. Kemudian melakukan pencurian sepeda motor dan ayam di wilayah Klungkung serta wilayah Bangli. Selain itu pelaku juga pernah melakukan pencurian berat di 6 TKP wilayah Gianyar.

Baca Juga:  384 Mahasiswa Universitas Udayana Ikuti Pembekalan Umum KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Periode XXVIII

Sementara itu, setelah dilakukan penyidikan pelaku akhirnya dibekuk di Desa Tianyar, Karangasem. Sedangkan sepeda motor jupiter Z dengan nomor polisi DK 3862 IM milik korban asal Tejakula ini berhasil ditemukan di didaerah Banjarangkan wilayah Klungkung. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Vario dengan nomor polisi DK 4518 SO yang dicuri pelaku.

Kemudian, AKP Picha Armedi menambahkan jika pelaku memang sering berpindah – pindah tempat, ketika tidak memiliki uang maka pelaku akan melakukan pencurian lagi, jadi pelaku melakukan pencurian dimanapun ia berada.

Baca Juga:  Pagelaran Seni Joged Bumbung Klasik Meriahkan Peringatan HUT Kota Negara ke-128 dan HUT Kemerdekaan RI ke-78

“Ketika motornya sudah tidak bisa jalan sehingga dia (pelaku) melakukan pencurian lagi motornya ditaruh begitu saja,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk pelaku hingga saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments