UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia berinisial MRM (36) yang diduga menabrak hingga menewaskan seorang warga lokal di Simpang Jalan Sunset Road, Jalan Kunti, Badung, Bali.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan tadi siang oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, pada hari Kamis 27 Juli 2023.
Bambang menjelaskan bahwa pelaku, MRM, yang berusia 36 tahun dan berasal dari Irlandia, tinggal sementara di Bali, tepatnya di Kawasan Kerobokan Klod Kuta Utara. Saat berhasil ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan diamankan di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung.
Sebelumnya, WNA NRM terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Km 18 Kuta, Badung, pada dini hari Kamis, pukul 01.45 WITA. Akibat dari kejadian tersebut, seorang warga meninggal dunia. Setelah menerima laporan kecelakaan, Unit Laka Lantas Polresta Denpasar langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan melibatkan pengemudi sepeda motor Honda Vario DK 6462 QS atas nama Ni Wayan Madiani, pengemudi mobil Yaris dengan nomor polisi B 1526 QJ atas nama Hariyanto Christian H, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport DK 1682 QJ yang dikemudikan oleh WNA (pelaku).
Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa laka lantas terjadi ketika pengemudi mobil Yaris dan mobil Mitsubishi Pajero Sport bergerak beriringan dari Selatan ke Utara di TKP. Setelah tiba di TKP, lampu lalu lintas menyala merah sehingga mobil Yaris berhenti, namun mobil Mitsubishi yang berada di belakang tidak dapat menghentikan mobilnya sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan.
Setelah menabrak mobil Yaris, pelaku WNA yang mengendarai mobil Mitsubishi tersebut bergerak mundur dan kemudian maju berbelok ke arah Timur, menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban Ni Wayan Madiani. Setelah itu, mobil Mitsubishi tersebut melarikan diri meninggalkan TKP dan menuju ke arah Utara.
Beberapa saat setelah kejadian, Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh pelaku MRM pada saat kejadian. Berdasarkan laporan dari masyarakat, mobil Mitsubishi Pajero Sport ditemukan sekitar pukul 06.00 WITA di area pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan.
“Kami berhasil mengamankan mobil yang digunakan pelaku MRM di area Pantai Bangsal, Sanur. Saat ditemukan, mobil dalam kondisi rusak, dengan bumper depan yang hancur, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, dan mesin AC mobil menyala. Namun, kunci kontak tidak ditemukan,” ujar Kombes Bambang, mantan Kapolres Sukoharjo yang kini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Saat ini, pelaku MRM sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya.
“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu tiga jam dan saat ini sudah berada di Mapolresta Denpasar,” tambah Kombes Pol. Bambang. (ub/ant)