Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliAncam dan Setubuhi Hingga Hamil, Pria Ini Terancam Pidana 15 Tahun

Ancam dan Setubuhi Hingga Hamil, Pria Ini Terancam Pidana 15 Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng terancam pidana selama 15 tahun, usai tega menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil dengan mengancam akan membongkar perselingkuhan ibunya, pada Februari 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi Senin 24 Juli 2023, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pria berinisial PAA (22) sudah melakukan aksi bejatnya itu selama dua kali kepada korban berinisial KD (15) dengan modus yang sama.

Baca Juga:  Belasan Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Polres Buleleng

Awalnya sekitar pukul 18.30, korban belanja di salah satu warung yang kebetulan dekat dengan rumah pelaku. Selesai belanja, tangan korban tiba-tiba ditarik pelaku masuk ke dalam kebun kopi yang lokasinya tak jauh dari rumah pelaku.

Disanalah pelaku memaksa korban untuk memuaskan nafsunya dengan mengancam akan membongkar perselingkuhan ibunya. Saat itu korban tetap memberontak namun pelaku langsung menyetubuhi korban secara paksa.

Setelah peristiwa itu, PAA langsung meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pulang dan hanya terdiam tidak berani menceritakan hal pilu yang dialaminya tersebut. Tidak hanya itu tiga hari kemudian pelaku kembali melakukan aksi serupa.

Baca Juga:  Cek Proyek, Perempuan Asal Jakarta Jadi Korban Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

“Modus tersangka bujuk rayu dengan ancaman itu,” Ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Peristiwa ini akhirnya terungkap, saat orang tua korban mengajaknya berobat ke Bidan. Hasilnya korban dinyatakan positif hamil, saat itulah korban menceritakan semua aksi bejat pelaku, sehingga kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.

“Korban positif hamil dan diperkirakan akan melahirkan Desember mendatang. Pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam proses penyidikan,” Jelas AKP Picha.

Baca Juga:  Seminggu Hilang, Kakek di Buleleng Ditemukan Meninggal Dunia

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments