spot_img
spot_img
BerandaBaliLecehkan Bocah 5 Tahun, Kakek di Buleleng Terancam Pidana 15 Tahun

Lecehkan Bocah 5 Tahun, Kakek di Buleleng Terancam Pidana 15 Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kakek berusia 73 tahun berinisial KB terpaksa harus berurusan dengan polisi usai nekat melakukan aksi pelecehan terhadap bocah yang baru berusia 5 tahun, pada Senin 3 Juli 2023 lalu. Akibatnya kakek tersebut kini terancam pidana 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi pada Jumat 21 Juli 2023 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Kala itu korban tengah bermain di wilayah rumah pelaku yang kebetulan merupakan tetangganya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 22 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang

Lebih lanjut, AKP Picha menuturkan tersangka terus memperhatikan korban, disanalah muncul rasa tertarik akan melakukan pelecehan tersebut. Saat itu pelaku langsung mendekati korban sambil memperhatikan situasi sekitar.

“Korban main di jalan depan rumah tersangka. Kemudian didekati lalu tersangka merangkul korban,” Ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Setelah dirasa aman, tersangka yang tidak tahan akan nafsunya langsung mencium pipi korban dan memasukkan tanganya ke bagian alat vital korban. Usai puas tersangka lalu melepaskan rangkulannya, korban yang tidak tahu akan hal yang menimpanya kembali bermain.

Baca Juga:  Meriah, Sekda Badung Hadiri HUT ke-46 Sekaa Teruna Eka Purwa Kanthi Yowana Tanjung Benoa

“Kemudian tersangka memasukkan jari tengah kedalam alat vital korban dan menggerakkan jari tengahnya,” imbuhnya.

Disisi lain, pelaku mengaku korban memang sering bermain dengan cucunya, sehingga disanalah muncul rasa ketertarikan dengan korban hingga akhirnya pelaku nekat mencium dan meraba tubuh korban dan memasukkan jarinya ke bagian alat vital korban.

“Saya memang suka dengan anak kecil, disamping itu anak ini bermain dengan cucu saya. Anak itu saya cium dan raba badannya. Saya tidak sampai memasukkan tangan hanya di bibir saja,” Terang Pelaku.

Baca Juga:  Pemuda Maling Jemuran Warga Akhirnya Tertangkap

Kini akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments