spot_img
spot_img
BerandaBaliI Ketut Suartha, Anggota POLDA Bali Raih Gelar Doktor pada Prodi Doktor...

I Ketut Suartha, Anggota POLDA Bali Raih Gelar Doktor pada Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Anggota POLDA Bali, I Ketut Suartha berhasil menyelesaikan studinya pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH UNUD melalui SIdang Terbuka Promosi Doktor pada  Rabu, 12 Juli 2023 bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar dengan judul “kepastian hukum pengaturan batas waktu penangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana narkotika oleh penyidik polri”.

Sidang Terbuka dipimpin oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum), dihadiri Tim Promotor (Prof. Dr. I Made Subawa, S.H.,M.S, Dr. Gde Made Swardhana, S.H.,M.H, Dr. Ni Nengah Adiyaryani, S.H.,M.H) dan 4 dosen penguji lainnya. Adapun 3 rumusan masalah yang dibahas, yaitu : (1) Apa Hakikat Filosofis Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri?; (2) Bagaimanakah Pengaturan Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri Perspektif Ius Constitutum?; (3) Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Pengaturan Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri Perspektif Ius Constituendum ?.

Baca Juga:  Pegawai Lapas Tabanan Bali Raih Medali Perunggu Sea Games

Hasil disertasi menunjukan bahwa terjadinya konflik norma mengenai batas waktu penangkapan anak dalam tindak pidana narkotika oleh Penyidik Polri  untuk mewujudkan Sila ke-2 Pancasila; konflik norma antara UURI No. 11 Tahun 2012 Pasal 30 ayat (1) dengan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang menyebabkan terjadinya ketidakselarasan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut yang dapat mengakibatkan hukum tidak dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dan ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  Objek Wisata Monkey Forest Siapkan Promosi Digital

“Terhadap pengaturan batas waktu penangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana narkotika seharusnya menggunakan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dan (2) supaya adanya kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,”tambahnya.  (ub/unud.ac.id)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments