UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sebuah mobil pikap yang menewaskan tiga orang, termasuk seorang balita berusia 4 tahun, di Melaya ternyata mengangkut muatan rokok ilegal yang ditempatkan di bawah muatan dedak.
Barang-barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Bali tanpa izin bea cukai.
Informasi tersebut terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa muatan mobil pikap dengan nomor polisi P 9269 AF yang dikemudikan oleh Ahmad Dani (22) asal Situbondo, Jawa Timur.
Ketika ditanya oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jembrana, AKP Adroyuan Elim, dia membenarkan adanya muatan rokok ilegal yang ditemukan di dalam mobil.
“Kami hanya melakukan penanganan awal, dan rencananya akan kami serahkan ke bea cukai untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Adroyuan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 11 Juli 2023.
Ketika ditanya tentang jumlah barang yang ditemukan, pihak kepolisian menyatakan bahwa masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan ulang, setelah sebelumnya ditangani oleh unit laka lantas Polres Jembrana.
Sebelumnya dilaporkan bahwa kecelakaan tragis terjadi di jalur Denpasar Gilimanuk, Banjar Munduk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana pada Minggu malam, 9 Juli 2023.
Sebuah mobil pikap menabrak seorang pengendara sepeda motor, mengakibatkan tiga orang mengalami cedera kepala berat (CKB) dan meninggal di tempat kejadian (TKP), termasuk seorang balita berusia 4 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 20.00 Wita. Kecelakaan melibatkan sepeda motor dengan nomor polisi DK 4665 ZD yang dikendarai oleh Putri Ayu Ningsih (19) dari Probolinggo, Jawa Timur, dan mobil pikap dengan nomor polisi P 9269 AF yang dikemudikan oleh Ahmad Dani (22) asal Situbondo, Jawa Timur. (dik/ub)





