UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus penyebaran video asusila seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) asal salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng akan diarahkan menjalani diversi (penyelesaian non pidana), pasalnya terduga terlapor berinisial W (16) yang merupakan mantan pacar korban masih dibawah umur.
Dikonfirmasi Kamis 6 Juli 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, usai penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, menyerahkan berkas perkara kasus kepada Balai Permasyarakatan (Bapas) diarahkan untuk ditindak lanjuti.
Dimana hasilnya, Bapas merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan secara diversi. Hal tersebut tentu memerlukan pertimbangan lembaga peradilan apakah kasus tersebut dapat diversi atau tidak sehingga akan diajukan ke pengadilan.
“Berkasnya diperiksa secara intensif, hasilnya Bapas merekomendasikan untuk diversi,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
Nantinya usai proses diversi disetujui oleh pengadilan maka kasus ini akan dihentikan. Namun diversi ini tentu mempertimbangkan keputusan pihak korban. Meskipun diversi, tapi ini akan tetap memberikan efek jera terhadap tersangka, hanya saja tersangka bisa saja tidak ditahan.
“Tanpa persetujuan korban, diversi tidak bisa dilakukan. Jika korban tidak setuju, perkara akan lanjut,” Jelas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian konten yang bermuatan melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun penjara. (dna/ub)





