UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mulai menerima berkas perbaikan dari peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengumumkan bahwa bakal calon DPD I Ketut Wisna menjadi yang pertama yang berkas perbaikannya diterima.
“Iya, kemarin satu saja atas nama Wisna langsung diperiksa dan sudah diterima. Gede Suardana tidak jadi katanya Senin,” ungkapnya kepada ANTARA di Denpasar, Minggu 2 Juli 2024.
Selain Wisna, saat ini lima bakal calon DPD dari 17 yang belum memenuhi syarat juga telah mengajukan jadwal pengumpulan berkas perbaikan. Mereka adalah Gede Suardana, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Made Widhi Darma, dan Arya Wedakarna.
Sementara itu, untuk bakal calon DPRD Bali dari partai politik, hingga saat ini belum ada yang mengajukan jadwal perbaikan kepada KPU Bali. Namun, proses konsultasi masih terus berlangsung.
“Partai belum ada karena masih dalam tahap melengkapi, tetapi sudah banyak konsultasi. Mereka sudah mengetahui kesalahan mereka sejak awal. Kemarin, kami sudah mengumpulkan mereka dan memberi tanda tentang kekurangan masing-masing,” ujar Lidartawan.
Lidartawan mengimbau kepada semua bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat untuk segera mengajukan perbaikan dalam batas waktu dua minggu hingga 9 Juli 2023.
“Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kesempatan untuk perbaikan. Ini merupakan tahap terakhir untuk mendaftar sebagai calon sementara. Penting bagi mereka untuk sering datang ke KPU Bali dan tidak terlalu percaya diri. Sebelum mengajukan berkas, mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu agar tidak salah,” ucapnya.
Menurut Lidartawan, dua minggu bukanlah waktu yang singkat bagi 17 bakal calon DPD dan 715 bakal calon DPRD yang belum memenuhi syarat. Hal ini karena beberapa di antaranya menghadapi masalah yang tidak rumit.
Contohnya adalah I Ketut Wisna, di mana calon peserta Pemilu 2024 tersebut hanya perlu menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada formulir model BB. Masalah serupa juga terjadi pada sebagian besar bakal calon lainnya.
“Hanya ada perbaikan pada lembaran formulir BB. NIK belum tercantum di sana karena ada aturan baru yang menyebutkan bahwa NIK harus dimasukkan ke dalam formulir BB. Kemarin, mereka sudah mengumpulkan berkasnya, dan aturan tersebut baru muncul belakangan,” jelasnya. (ub/ant)





