UPDATEBALI.com, BULELENG – Iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sumber pendapatan utama untuk membiayai layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun tidak sedikit yang menunggak pembayaran, padahal itu penting untuk menjaga keberlanjutan program tersebut.
Koordinator Frontliner I Gede Yudhi Matahadi mengatakan, memang ada banyak masyarakat yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan namun untuk saat ini tidak ada denda terkait tunggakan tersebut, melainkan denda rawat inap.
"Dulu 2014 memang ada sekian persen dendanya tapi sekarang tidak ada denda iuran tapi denda rawat inap," Ucap Koordinator Frontliner I Gede Yudhi Matahadi.
Lebih lanjut, Yudhi menuturkan jika peserta BPJS Kesehatan sudah melunasi tunggakannya maka selama 45 hari kedepan masih terhitung masa denda, dimana ketika peserta tersebut menjalani rawat inap di rumah sakit maka akan ada ketentuan denda 5% dikali dengan biaya di rumah sakit dan jumlah berapa lama menunggak.
"Kalau dia melunasi tunggakan, 45 hari kedepan namanya masa denda jadi kalau dia rawat inap itu akan ada dendanya tapi kalau hanya rawat jalan itu tidak ada perhitungan denda," Jelas Yudhi Matahadi.
Kemudian untuk peserta kelas tiga yang memiliki tunggakan memang tidak bisa diputihkan, mengingat mayoritas pesertanya kurang mampu maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga jika ada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun maka mereka cukup melunasi dua tahun saja.
Baca juga:
Mengais Plastik di Hutan Mangrove Bali
Setelah itu dilunasi maka peserta sudah dapat mengaktifkan dan menggunakan BPJS Kesehatan tersebut. Hanya saja ketika mereka menjalani rawat inap di rumah sakit maka tetap ada perhitungan dendanya.
Sementara untuk peserta yang tidak bisa melunasi tunggakan tersebut dapat mendaftarkan diri dalam program rehab, sehingga ketika para peserta sudah membayar cicilan satu kali maka bisa dialihkan ke tanggungan pemerintah.
"Jadi registrasi dulu program rehab nanti bayar 1 kali cicilan bisa dialihkan ke tanggungan pemerintah selama dia memenuhi kriteria," pungkasnya.(dna/ub)