spot_img
spot_img
BerandaNewsSebelas Petahana Kembali Bertarung Pilkel 2023 di Tabanan

Sebelas Petahana Kembali Bertarung Pilkel 2023 di Tabanan

 

UPDATEBALI.com, TABANAN – Proses penetapan bakal calon Pemilihan Perbekel (Pilkel) di 14 desa Kabupaten Tabanan telah resmi dimulai.

Pilkel kali ini menjadi sorotan karena 11 kepala desa petahana dari total 14 desa akan kembali ikut bertarung, sementara 3 perbekel lainnya tidak berpartisipasi karena sudah menjabat selama tiga periode.

Menurut I Wayan Carma, Kabid Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, setelah tahap penetapan bakal calon, panitia pemilihan akan segera mengumumkan nama-nama calon perbekel pada rentang tanggal 23 hingga 25 Mei.

Selain itu, ada juga perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon selama 20 hari, dimulai dari tanggal 26 Mei hingga 14 Juni. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap desa memiliki calon atau jumlah calon yang memadai.

Baca Juga:  Sebagai Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-94, Bupati Suwirta Serukan Bersatu Bangun Bangsa

"Dalam 14 desa yang mengadakan Pilkel tahun ini, karena sudah memenuhi syarat minimal 2 calon dan maksimal 5 calon, maka tidak diperlukan perpanjangan waktu pendaftaran. Penetapan dan pengundian nomor urut bakal calon akan dilakukan pada tanggal 23 Mei. Namun, jika ada desa yang belum memenuhi syarat, penetapan dan pengundian nomor akan ditunda hingga tanggal 11 Juli," ungkap Carma.

Dengan penetapan bakal calon perbekel di 14 desa tersebut, secara otomatis, perbekel petahana dari 11 desa yang mengikuti Pilkel akan memasuki masa cuti sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga hari pemungutan suara pada bulan Juni mendatang.

Carma menyampaikan, "Jadi, ada 11 perbekel yang akan memasuki masa cuti setelah ditetapkan sebagai bakal calon, dan Sekdes akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas hingga tanggal 24 Juli. Pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli."

Namun, perlu diingat bahwa tugas Sekdes sebagai pelaksana tugas memiliki batasan sesuai dengan Surat Keputusan (SK).

Mereka hanya akan menjalankan tugas harian yang sudah ada, bukan tugas yang bersifat teknis, seperti membuat kebijakan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Carma juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui DPMD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 613 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKK) untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkel ini.

Dana tersebut telah dibagikan secara proporsional ke setiap desa berdasarkan formula yang telah ditetapkan.

Carma menjelaskan, "BKK sudah dicairkan dan telah masuk ke rekening masing-masing desa. Proses pencairan dana tersebut telah selesai pada minggu ini."

Selanjutnya, para bakal calon Perbekel akan diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan kampanye.

Pemungutan suara Pilkel di Kabupaten Tabanan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2023.

Sementara itu, pelantikan Perbekel terpilih direncanakan akan dilaksanakan pada bulan September 2023 mendatang. (tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments