Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsDinilai Nodai Agama, PHDI Minta Kasus Sumberklampok Diusut Secara Profesional

Dinilai Nodai Agama, PHDI Minta Kasus Sumberklampok Diusut Secara Profesional

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus buka paksa portal pembatas yang terjadi saat perayaan Nyepi 1945, pada Rabu 22 Maret 2023, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dinilai ada unsur yang mengarah ke penodaan agama.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali beri dukungan diusut secara profesional.

Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwi Kora, mengatakan meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf dan sudah diberikan permintaan maaf, namun berdasarkan aspirasi masyarakat kasus tersebut memang harus mendapatkan proses hukum.

{bbbanner}

Baca Juga:  Kapal Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Pulau Rangsang

Sementara itu, meskipun sebelumnya peristiwa tersebut dikaitkan dengan pasal 335 KUHP, namun berdasarkan kajian Tim Hukum PHDI Provinsi Bali ternyata kasus tersebut dinilai ada unsur yang mengarah ke penodaan agama, untuk itu pihaknya meminta diusut juga dari sisi pendekatan dengan pasal 156 A dan 156 KUHP.

"Kalalu dilihat (pasal 335 KUHP) itu memenuhi karena ada nada ancaman yang nyebut nama Kapolda. Itu juga memenuhi unsur 156 atau 156 A. Supaya pasti polisi harus mencari saksi dan bukti. Saya mendukung kepolisian," Ucap Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwi Kora, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga:  Kasus Siswi SD Digilir 5 Orang di Buleleng, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Selain itu, Wirata juga menyebut pihaknya siap membantu memberikan ahli agama Hindu untuk menjelaskan peristiwa itu termasuk ke dalam penodaan agama.

{bbbanner2}

Sementara polisi sudah meminta ahli sehingga hal itu menandakan kasus sudah ditanggapi dengan serius.

"Tidak ada deadline, walaupun lama tapi proses lurus sesuai mekanisme perundangan-undangan yang berlaku. Kita sebagai lembaga umat tetap mendukung kepolisian bekerja secara professional," Terangnya.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menyampaikan kini kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap pemeriksaan saksi, dimana sudah ada 8 orang yang telah diperiksa.

Nantinya polisi juga akan melakukan proses gelar perkara untuk menentukan pasal yang disangkakan.

"Kita lakukan secepatnya untuk penuntasan pemeriksaan saksi. Saksi dari ahli dan saksi di Sumberklampok juga kita perlu periksa lagi. Rencana gelar perkara menunggu selesai pemeriksaan saksi," Tandas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments