spot_img
BerandaNewsBelum Kantongi Ijin PBG, Satpol PP Jembrana Segel Bangunan PT Nusantara Sakti...

Belum Kantongi Ijin PBG, Satpol PP Jembrana Segel Bangunan PT Nusantara Sakti Group

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban bangunan yang dilakukan oleh PT. Nusantara Sakti Group di Jl Udayana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin, 10 April 2023.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana Nomor  800/263/PPUD/Satpol.PP/2023.

Baca Juga:  OJK Bali dan Perbarindo Gelar Pelatihan Implementasi SAK EP untuk Penguatan Kinerja BPR

Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, dalam kegiatan tersebut, tim menemukan adanya pelanggaran Perda Kabupaten Jembrana No 3 Tahun 2017, tentang bangunan gedung.

{bbbanner}

"Dimana proses pembuatan bangunan dilakukan tanpa menyelesaikan perizinan bangunan yaitu Penyelanggaraan Bangunan Gedung (PBG), yang berada di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara," kata Kasat Pol PP Jembrana, dalam keterangan tertulis, Senin 10 April 2023.

Baca Juga:  Desa Sanur Kauh dan Kodam IX/Udayana Berkolaborasi Bersihkan Sungai Tukad Loloan

Saat di lokasi, kata dia, tim bertemu dengan penanggung jawab bangunan dari pihak PT. Nusantara Sakti Group atas nama Berkat Sundung Simamora (32) asal Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung.

Pihaknya lantas memberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG dan diberikan teguran tertulis untuk segera mengurus izin. 

{bbbanner2}

"Telah diberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG dan diberikan teguran tertulis untuk segera mengurus izin. Untuk sementara waktu pembangunan dihentikan sampai dengan penyelesaian proses perizinan," pungkasnya.

Baca Juga:  Diduga Birahi, Sapi Jantan Seruduk Lansia hingga Tewas di Jembrana

Hal ini, tambahnya, dilakukan guna memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments